Kampar, Halaunberantas.com – Berbulan-bulan setelah laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan disampaikan, kepastian hukum yang diharapkan Anjes Rifan Zai belum juga datang. Sejak laporan dibuat awal Januari 2026, proses penanganan di Polres Kampar dinilai berjalan senyap tanpa kabar, tanpa pemanggilan lanjutan, dan tanpa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/3/1/2025/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU tertanggal 2 Januari 2026. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025, di areal kebun sawit milik CV Makmur Jaya Sentosa, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau
“Sejak saya melapor sampai hari ini, belum ada telepon, belum ada penjelasan sejauh mana proses penanganan, dan saya juga belum menerima SP2HP,” ujar Anjes, Rabu (21/1/2026).
Dalam laporan itu, Anjes menyebut dua terlapor, masing-masing bernama Fajar Giawa dan Yogi. Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 262.
Kronologi kejadian bermula saat Anjes tengah beristirahat di rumah mess karyawan. Ia kemudian dipanggil oleh rekan kerjanya, Gilang, yang menyampaikan ada pihak KSO mencarinya di luar mess. Setelah mengenakan pakaian, Anjes keluar dan bertemu Fajar. Keduanya sempat bersalaman sebelum situasi berubah tegang.
Fajar menuduh Anjes sebagai pelaku pemukulan terhadap dirinya. Tuduhan itu dibantah Anjes. Namun, Fajar terus mendekat dan menarik tangan Anjes. Meski sempat melepaskan diri dan mundur, Fajar tetap mengejar sambil melontarkan tuduhan. Seorang perempuan di lokasi berusaha melerai dan menahan Fajar.
Ketegangan memuncak ketika Fajar melepaskan diri dari lerai dan menampar pipi Anjes dengan keras. Tak berhenti di situ, Fajar mendorong tubuh Anjes hingga hampir terjatuh dan mengenai pagar. Mulut Anjes kemudian diremas dan kepalanya didorong hingga bagian belakang membentur dinding semen, menyebabkan pembengkakan. Anjes kembali menerima tamparan sebanyak tiga kali.
Situasi semakin buruk saat Yogi datang dan menanduk kepala Anjes sambil mengucapkan kalimat bernada ancaman.
Akibat kejadian tersebut, Anjes mengalami pembengkakan di bagian belakang kepala, nyeri pada gigi, rasa sakit di lengan kanan, serta luka gores di kedua kaki. Hingga kini, ia mengaku masih sering merasakan sakit kepala.
“Saya tidak terima atas perbuatan mereka. Karena itu saya melapor ke Polres Kampar agar diproses sesuai hukum,” tegas Anjes.
Anjes juga menyebut rekaman video kejadian telah ada dan beredar. Ia berharap bukti tersebut menjadi dasar aparat penegak hukum untuk segera memproses perkara secara serius dan objektif.
“Saya minta laporan ini diusut secara tuntas dan para terlapor segera diamankan,” katanya.
Selain menunggu kepastian hukum, Anjes mengaku hidup dalam bayang-bayang ketakutan. Para terlapor masih berada di sekitar lokasi tempat tinggalnya. Trauma dan rasa cemas membuatnya khawatir kejadian serupa dapat terulang.
“Saya berharap aparat segera bertindak agar saya merasa aman,” ujarnya.
Sementara itu, media ini telah berulang kali mengonfirmasi Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui pesan WhatsApp, termasuk pada Jumat (16/1/2026). Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan. Upaya konfirmasi kembali dilakukan pada Rabu (21/1/2026), namun respons serupa belum diterima.
Konfirmasi juga dikirimkan kepada Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala pada hari yang sama. Sampai berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
Publik kini menanti sikap tegas aparat penegak hukum, agar keadilan tidak berhenti pada laporan, melainkan benar-benar hadir dalam tindakan nyata.**







