RIAU, Haluanberantas – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Anti Korupsi Nasional (Bakornas) Provinsi Riau menyoroti dan mempertanyakan besarnya anggaran publikasi media di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar yang dianggap tidak masuk akal. Ketua DPD LSM Bakornas Riau, KEND, menyatakan bahwa anggaran tersebut bersumber dari APBD-P tahun 2024 dan nilainya sangat fantastis.
“Saya lihat anggaran untuk media di Dinas Satpol PP Kampar ini sangat besar. Saya menduga bahwa anggaran ini tidak tepat sasaran dan berpotensi disalahgunakan,” ujar KEND, Jumat (6/12/2024).
KEND mengungkapkan bahwa dirinya telah meminta klarifikasi kepada Kasatpol PP Kabupaten Kampar, Arizon. Ia mempertanyakan mekanisme penyaluran anggaran publikasi tersebut, termasuk daftar media yang mendapatkan alokasi dana. Menurut Arizon, anggaran publikasi diberikan kepada media yang telah terverifikasi melalui platform/terverifikasi E-Wartawan Kominfo Kampar. Namun, papar kend, pernyataan ini bertolak belakang dengan fakta di lapangan.
“Puluhan bahkan ratusan media yang telah lama terverifikasi di E-Wartawan Kominfo Kampar ternyata tidak pernah mendapatkan anggaran publikasi dari Satpol PP Kampar,” ungkap KEND.
Kecurigaan semakin menguat ketika KEND kembali meminta penjelasan lebih rinci kepada Arizon mengenai jumlah media dan mekanisme penyaluran anggaran. Namun, jawaban yang diterima justru tidak memuaskan.
“Ketika saya tanyakan lebih jauh soal media apa saja yang mendapatkan anggaran tersebut, beliau tidak bisa memberikan data dengan alasan sedang berada di luar daerah. Ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidaktransparanan,” jelas KEND.
Arizon mengatakan bahwa jumlah media penerima dan besaran anggaran tidak dapat ia sampaikan karena ia tidak memiliki data tersebut saat ini.
“Jumlah persis saya tidak ingat, dan saat ini saya tidak pegang data karena sedang di luar daerah,” demikian pengakuan Arizon kepada KEND.
Berdasarkan dugaan kuat adanya indikasi korupsi, KEND meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau untuk segera melakukan audit terhadap anggaran publikasi tersebut.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa Kasatpol PP Kabupaten Kampar, Arizon, agar dapat memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban terkait penggunaan anggaran yang fantastis ini.
“Kami meminta BPK segera turun tangan mengaudit penggunaan anggaran publikasi di Satpol PP Kampar. Segera panggil dan periksa Kasatpol PP-nya untuk menjelaskan realisasi anggaran yang terindikasi tidak tepat sasaran ini,” tegas KEND.
Ketua LSM Bakornas juga menyoroti bahwa mekanisme penyaluran anggaran yang disampaikan oleh Kasatpol PP tidak sesuai dengan kenyataan. Menurutnya, terdapat kejanggalan dalam alokasi anggaran publikasi media, mengingat banyak media terverifikasi tidak pernah menerima alokasi dana tersebut.
“Ini sangat mencurigakan. Ada ketidaksesuaian antara pernyataan Kasatpol PP dengan kenyataan di lapangan. Anggaran sebesar itu harusnya digunakan dengan transparan dan tepat sasaran,” kata KEND.
Ia menegaskan bahwa kasus ini harus segera diusut tuntas untuk mencegah potensi kerugian negara lebih lanjut. Selain meminta audit oleh BPK, KEND juga mendorong Pemerintah Kabupaten Kampar untuk memberikan penjelasan resmi terkait alokasi anggaran publikasi ini.
“Kami meminta Pemkab Kampar, khususnya Satpol PP, untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik. Jika memang ada penyelewengan, segera tindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” imbuhnya. (erik)