Tualang, Haluanberantas.com – Kemelut yang terjadi di Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (DPC FSPTI) Kabupaten Siak semakin memanas seiring dengan dikeluarkannya Bukti Pelaporan baru atas Nama Nelson Manalu (Ketua) Marudut Pakpahan (Sekretaris) oleh Oknum Sekretaris DISTRANSNAKER Kabupaten Siak Wan Sri Sadun pada tanggal 24 Juni 2025.
Berdasarkan konfirmasi awak media ke Kepala Dinas Transmigrasi & Tenaga Kerja Kerja Kabupaten Siak (Bapak Saifullah, S.Ip) melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan, “bahwa proses mengeluarkan BUKTI PELAPORAN sebagaimana yang tertanggal diatas tanpa konfirmasi dengan saya selaku KADISNAKER Kabupaten Siak, “kata pak Distransnaker.
Beliau juga menjelaskan bahwa pada waktu itu saya sedang sakit tegas Kadisnaker Kabupaten Siak. Lalu awak media meminta penjelasan terkait keabsahan Surat tersebut, “pak Saifullah juga menjelaskan kalau itu tanpa berkoordinasi dengan saya, seharusnya tidak boleh atau tidak
dibenarkan, “terangnya.
Selanjutnya awak media mencoba meminta penjelasan dengan Oknum Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Siak (Wan Sri Sadun) namun sampai saat ini beliau belum membalas Pesan Singkat, WhatsApp tersebut.
“Menurut Ketua DPC FSPTI-KSPSI Kabupaten Siak (UNGGAL GULTOM) tindakan Sdr.Wan Sri Sadun ini sudah tidak bisa ditoleransi lagi, karena Dualisme FSPTI Kabupaten Siak sebenarnya tidak pernah terjadi di Kabupaten Siak, karna pada tanggal 02 Mei 2023 DPD FSPTI-KSPSI Provinsi Riau telah mengeluarkan surat Pembekuan Kepengurusan DPC FSPTI-KSPSI Kabupaten Siak dan juga Mengeluarkan Pelaksana Tugas (PLT) DPC FSPTI-KSPSI Kabupaten Siak, “jelasnya.
Pada saat hari dan tanggal yang sama Surat Keputusan Pembekuan Kepengurusan dan Pelaksana Tugas tersebut langsung dilaporkan ke Distransnaker Kabupaten Siak.
Berdasarkan AD/ART FSPTI-KSPSI Pembekuan Kepengurusan dan Pelaksana Tugas tersebut adalah SAH Konstitusi organisasi, namun jawaban Distransnaker Kabupaten Siak Ditunda pelaporannya menunggu keputusan Gugatan Saut Sihaloho memiliki kekuatan hukum tetap, urai Unggal Gultom.
Hal Inilah Penyebab Dualisme FSPTI-KSPSI Kabupaten Siak.
Kemudian dari pada itu, saya juga menjelaskan bahwasanya Distransnaker Kabupaten Siak telah di Gugat oleh Sdr.Nelson Manalu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dengan gugatan meminta Distransnaker Mencabut Bukti Pelaporan DPC FSPTI-KSPSI Kabupaten Siak dengan Nomor : 560/Distransnaker/645 pada tanggal 10 Oktober 2025.
Gugatan tersebut ditolak dan atau surat bukti pelaporan DPC FSPTI-KSPSI Kabupaten Siak Pimpinan UNGGAL GULTOM SAH dan memenuhi segala ketentuan serta satu-satunya DPC FSPTI-KSPSI yang terlaporkan di Distransnaker Kabupaten Siak. Namun yang anehnya Oknum Wan Sri Sadun mengeluarkan kembali Bukti Pelaporan atas nama Penggugat Distransnaker Siak (Nelson Manalu & Marudut Pakpahan), ucap Unggal Gultom.
Awak media juga melakukan konfirmasi dengan Pengacara DPC FSPTI-KSPSI Kabupaten Siak terkait surat Bukti Pelaporan yang terbaru dikeluarkan Sdr.Wan Sri Sadun selaku Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Siak.
“Saya juga sudah konfirmasi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Siak, bahwasanya proses pembuatan dan keluarnya ‘Bukti Pelaporan’ sebagaimana yang disebut diatas adalah kewenangan sepenuhnya KADISNAKER Siak, Sdr.Wan Sri Sadun tidak memiliki kewenangan atas semua surat keluar dari Distransnaker Kabupaten Siak tanpa berkoordinasi dengan Kadisnaker Siak bahkan tindakan ini merupakan salah satu upaya untuk menciptakan Ruang Konflik baru di tengah-tengah Masyarakat Kabupaten Siak, “ucap Zainal Abidin, SH.M.Hum.
“Saya meminta kepada pemerintah daerah Kabupaten Siak agar menempatkan orang-orang yang duduk di Distransnaker Kabupaten Siak yang mampu bekerja secara Profesional dan tidak memihak ke salah satu pihak, agar kemelut di FSPTI-KSPSI ini tidak berlarut-larut, “harap Unggal.**
Laporan; Zulfahmi