Haluanberantas.com – Polda Riau gelar Press rilis dan musnahkan barang bukti narkoba jenis Shabu sebanyak 9.949,53 Gram, ganja 60.232,5 gram dan Ekstasi 54.632 butir bertempat dihalaman belakang Mapolda Riau tepatnya di teras gedung Dittahti, Rabu (27/09/2023).
”Barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut merupakan keberhasilan Polda Riau melalui Ditresnarkoba Subdit I dalam mengungkap 4 kasus perederan narkotika diwilayah hukum Polda Riau pada bulan september 2023 yang diamankan dari 16 orang tersangka, “jelas Wakapolda Riau Brigjen Pol K Kasihan Rahmadi.
Adapun barang Shabu sebanyak 9,94 Kg dan Ekstasi 54.623 butir berhasil diungkap Ditresnarkoba pada tanggal 05 September 2023.
”Barang bukti tersebut diamankan dari 7 orang tersangka yakni : MS (30), NP (32), MA (33), CM (37), FRD (44), dan ZK (51) serta AN (57) di 3 TKP yang berbeda masing-masing di Hotel L Kel.Tanah, Putih Perum Tunas Jaya Residence dan Jalan Purnama kota Dumai, “jelasnya.
Lanjut Wakapolda adapun barang bukti Shabu sebanyak 0,61 Gram diungkap pada tanggal 18 Agustus 2023. (Man)