Ada Apa Dengan Oknum Penyidik Polres Kampar, Laporan Tindak Pidana Penggelapan Dinilai Terbungkam

PEKANBARU, Haluanberantas.com – Belum lama ini tepatnya selasa 11 April 2023 pukul 17.00 WIB salah satu warga sumut, Saipul Azhar melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan barang berupa pranca jalan tol ke mapolres kampar dengan terlapor atas nama Deni, dan Pristo.

Saipul yang merasa tidak puas terhadap kinerja oknum penyidik polres kampar ini pun merasa seperti ada dugaan kongkalikong antara oknum penyidik polres kampar dengan pelaku kejahatan dalam hal ini terlapor dan penadah barang.

Bukan tanpa alasan saipul menduga kongkalikong itu terjadi, sebab saipul mengira seorang penyidik kepolisian yang notabene sudah terlatih dalam mengungkap sebuah kejahatan, seharusnya bisa menyelesaikan perkara ini dengan tuntas.

“Saya atas nama perusahaan melaporkan 2 orang sebagai terduga pelaku kejahatan berupa penggelapan pranca jalan tol yang nilainya mencapai 1 milyar lebih, pelaku ini merupakan supir dan kernet sebuah perusahaan ekspedisi, kernetnya sudah ditangkap dan diadili sementara supirnya masih berstatus DPO dan yang lebih anehnya lagi, sikernet ekspedisi ini tidak mengetahui siapa dan dimana lokasi sipenadah barang perusahaan kami tersebut, kan aneh bin ajaib ini Bang”. ujar saipul rabu (15/11/2023).

Dijelaskan saipul, seharusnya sangat mudah bagi kepolisian khususnya penyidik dalam mengungkap peristiwa kejahatan ini.

“Oknum penyidik polres kampar ini disekolahkan oleh negara loh dalam mempelajari ilmu penyelidikan dan penyidikan dalam mengungkap sebuah kasus, kan sangat aneh kalau kasus yang seperti ini tidak bisa mereka ungkap, 2 orang saya laporkan dan salah satunya sudah ditahan dan diadili. Saya berharap setidaknya minimal oknum penyidik polres kampar ini bisa mengetahui siapa penadah dan dimana lokasi barang perusahaan kami tersebut, atau jangan-jangan oknum penyidik itu kongkalikong dengan sipenadah, percuma saya melapor” lanjutnya.

Ditempat terpisah Kasat reskrim polres kampar AKP Elvin Septian Akbar saat dikonfirmasi secara langsung diruang kerjanya mengatakan bahwa terkait dumas ketidakpuasan dan lain-lain menurutnya pribadi itu semua merupakan hal yang wajar.

“Kenapa saya katakan itu merupakan hal yang wajar, karena itukan salah satu bentuk ketidakpuasan daripada pelapor, sedangkan untuk perkara ini sudah vonis juga, intinya kan itu. Ketika perkara ini sudah vonis artinya perkara itu tetap berjalan” cakap Elvin Rabu (15/11/2023)

Selanjutnya ditambahkan Elvin terkait DPO itu juga menurutnya pribadi hal yang biasa ” saya itu baru 10 hari disini, saya pun baru tau tadi dari Pak Kanit perkara ini seperti apa, cuma menurut saya pun terkait DPO adalah hal yang biasa, karena apa, karena kita dalam mencari seseorang ataupun kalau kita melakukan upaya penangkapan paksa terhadap seseorang, kita kan bukan menangkap benda mati yang ada disitu terus, artinya kita menangkap orang yang punya kemampuan bergeser dari satu tempat ketempat lain. itu hanya masalah tekis saja, meskipun statusnya DPO, kita tetap melakukan pengembangan dan DPO itu berlaku dari sabang sampai merauke, “tutup Elvin.

KEND

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *