PEKANBARU, Haluanberantas.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mengumumkan kebijakan baru terkait pembayaran retribusi kebersihan yang kini diwajibkan melalui sistem non-tunai. Langkah ini bertujuan untuk menghindari praktik pungutan liar oleh oknum yang kerap memanfaatkan pembayaran tunai.
Setiap warga yang masuk dalam kategori wajib retribusi akan diberikan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Dalam kebijakan baru ini, petugas DLHK tidak diperkenankan lagi menerima pembayaran secara langsung dari warga. Mereka hanya akan mengantarkan SKRD kepada warga, yang kemudian harus melakukan pembayaran melalui metode non-tunai.
Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Fahlevi, melalui kepada bidang pengelolaan sampah dan kebersihan, Wendi Yuliasdi, S.STP., M.Si, menegaskan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembayaran retribusi langsung kepada petugas yang mengantar SKRD.
“Kami ingatkan kepada warga agar tidak membayarkan langsung retribusi kepada petugas, tapi lakukan pembayaran secara non-tunai,” ungkap Wendi, Kamis (31/10/2024).
Kebijakan ini mencakup retribusi untuk pelayanan kebersihan di perumahan maupun tempat usaha. Warga yang sudah terdata sebagai wajib retribusi akan menerima SKRD dan diharapkan segera melakukan pembayaran melalui saluran non-tunai yang telah ditetapkan.
“Setelah warga terdaftar dan menerima SKRD, maka mereka diwajibkan untuk melakukan pembayaran secara non-tunai,” jelas Wendi.
Dengan kebijakan ini, DLHK berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pembayaran yang aman, sekaligus mengurangi kontak langsung dengan petugas.
Wendi Yuliasdi juga mengingatkan warga agar waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai petugas DLHK dan berusaha meminta pembayaran tunai. Semua petugas resmi DLHK dilengkapi dengan identitas dan SKRD sebagai bukti sah.
Untuk tarif retribusi kebersihan, besaran yang ditetapkan berbeda berdasarkan jenis tempat. Untuk rumah tinggal, retribusi kebersihan berkisar antara Rp 8.000 hingga Rp 50.000 per bulan, sedangkan tempat usaha dikenakan tarif mulai dari Rp 10.000 per bulan.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, DLHK Pekanbaru berharap dapat mengurangi praktik pungli yang meresahkan masyarakat sekaligus meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pembayaran retribusi.
“Masyarakat diimbau untuk mengikuti arahan tersebut guna menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah penyalahgunaan wewenang,” tutup Wendi Yuliasdi. (red)