Media Siluman Satu Huruf Hingga Tanpa Perusahaan, Diduga Lolos Verifikasi di DPRD Kampar

PEKANBARU, Haluanberantas.com – Anggaran publikasi media di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar tahun 2023 diduga kuat tidak tepat sasaran dan mengandung indikasi manipulasi yang melibatkan oknum bagian publikasi.

Berdasarkan data dan informasi yang diterima, sejumlah media, baik cetak maupun online, dicatat dalam daftar penerima anggaran publikasi tanpa prosedur yang jelas.

Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran publikasi oleh pihak tertentu di Setwan DPRD Kampar melalui proses kerja sama yang dianggap tidak transparan.

Sebelum kerja sama dilakukan, perusahaan pers diharuskan mendaftarkan medianya melalui aplikasi E-Wartawan Setwan DPRD Kampar. Aplikasi ini diperuntukkan untuk melakukan verifikasi, di mana media yang tidak memenuhi syarat atau tidak melengkapi data akan secara otomatis tidak lolos verifikasi dan dilarang bekerja sama dengan DPRD Kampar.

Namun, sistem ini diduga kuat hanya menjadi alat formalitas, sementara ada indikasi adanya persengkokolan dan manipulasi data antara oknum bagian publikasi DPRD Kampar dengan sejumlah media tertentu.

Dari data yang diperoleh media ini, terlihat adanya dugaan kejanggalan dalam daftar media yang terdaftar dan bekerja sama dengan DPRD Kampar. Dalam rekapan tersebut, terdapat sejumlah media yang tidak mencantumkan nama perusahaan atau PT, sedangkan media lainnya tercatat lengkap dengan nama perusahaan dan satuan harga advertorial.

Selain itu, ditemukan nama media yang mencurigakan, seperti media dengan nama hanya satu huruf, contoh “M” atau “O”, yang tanpa situs web resmi. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai verifikasi media yang dilakukan oleh aplikasi E-Wartawan di Setwan DPRD Kampar.

Salah satu pemilik perusahaan media yang lolos verifikasi dan bekerja sama dengan DPRD Kampar mengungkapkan rasa tidak puasnya terhadap proses ini. Pemilik media yang berinisial EM menyatakan bahwa pendataan media yang dilakukan terkesan asal-asalan, bahkan ada media yang tidak memiliki perusahaan yang jelas.

“Masa ada nama media satu huruf, dan bahkan ada organisasi pers yang seharusnya tidak bisa menerima anggaran publikasi karena bukan perusahaan media. Ini sangat mencurigakan,” ujar EM.

Menurut EM, media yang lolos verifikasi seharusnya adalah media yang memenuhi semua kriteria, termasuk memiliki perusahaan terdaftar dan situs web yang jelas. Namun kenyataan di lapangan justeru sebaliknya, di mana media tanpa kelengkapan dokumen diduga tetap lolos.

“Bagaimana bisa lolos verifikasi di E-Wartawan jika perusahaan medianya tidak ada? Masa ada nama media dengan satu huruf saja, ini jelas tidak masuk akal,” tegasnya.

Bahkan menurutnya, aturan yang mewajibkan media untuk mendaftar di aplikasi E-Wartawan seharusnya menjadi langkah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Namun, kenyataannya, sistem ini justru membuka peluang manipulasi. Pihaknya menduga bahwa aplikasi E-Wartawan hanya digunakan sebagai formalitas belaka, sementara proses verifikasi sebenarnya diduga dikendalikan oleh oknum di Setwan DPRD Kampar yang menentukan media mana yang akan menerima anggaran.

Hal senada juga diungkapkan Z. Ia menduga bahwa data media yang ada di dalam aplikasi sudah direkayasa untuk menguntungkan media-media tertentu yang bekerja sama dengan oknum tersebut.

“Ini sangat sadis. Padahal tak sedikit perusahaan media yang sudah lengkap legalitas dan berbadan hukum dan lolos verifikasi, justeru itu yang tidak ada kejelasan kerjasamanya selama ini. Kok media yang tidak jelas itu pula yang mendapatkan kerjasama, “ujar Z.

Dugaan ini diperkuat dengan adanya data rekapan yang menunjukkan media yang tidak memiliki nama perusahaan, serta harga advetorial yang beragam tanpa standar yang jelas. Bahkan, ada dugaan bahwa beberapa media tersebut adalah media fiktif yang sengaja didaftarkan untuk kepentingan pihak tertentu.

Keanehan lain yang ditemukan media ini dalam data rekapan itu adalah adanya organisasi pers yang ikut menerima anggaran publikasi DPRD Kampar.

Seharusnya, anggaran publikasi hanya diberikan kepada perusahaan media resmi yang memiliki izin usaha sebagai perusahaan pers.

Terkait temuan diatas, belum ada jawaban konfirmasi yang dilayangkan media ini kepada Kasubaq DPRD Kampar, Fitra, pada Selasa (12/11/24). (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *