Siak, Haluanberantas.com – Masih ada sebagian yang belum paham terkait Penjabat Sekretaris Daerah ( Pj.Sekda) Kabupaten Siak Drs H.Fauzi Asni MSi yang baru dilantik 25/3 oleh Wakil Bupati Siak H. Husni Merza BBA MM .
Namun wewenang yang diberikan tetap jabatan sekda maupun hak yang diterima oleh yang bersangkutan , termasuk wewenangan tugas dalam memenet jajaran yang dipimpinnya ,karena jabatan sekda dipemerintahan daerah adalah jabatan karir atau jabatan tertinggi .
H. Fauzi Asni MSi kepada media ini membenarkan bahawa Penjabat ini sama dengan Pelaksana Tugas, hanya persetujuan dari Gubernur, untuk bertugas 3 bulan mendatang,setelah itu kita tunggu Sekda yang defenitif yang akan memimpin dan menyandang amanah jabatan sekda tersebut ” tutur fauzi”.**
Lap: Zulfahmi.