Didugaa di PHK Sepihak dan Bunga Mencekik, Mantan Field Collector Kredivo Akan Lapor OJK dan Disnaker

Batam, Haluanberantas.com Nasib malang dialami salah satu field collection (debt collector) PT Kredivo Finance Indonesia yang bertugas di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau. Melalui subkontraktor PT Danakirti Arta Kirana (DAK), seorang petugas bernama Deserman Zai mengaku dipecat secara sepihak oleh koordinator wilayah (team leader) Cipto Hutabarat pada 18 September 2025.

Kepada media ini, Rabu (29/10/2025), Deserman menuturkan dirinya diberhentikan tanpa dasar kuat dengan alasan tidak mencapai target penagihan sesuai tuntutan perusahaan.

“Saya diintimidasi oleh koordinator lapangan dengan alasan tidak tercapai target. Padahal, masa kontrak saya masih berjalan dan masih dalam masa pelatihan,” ungkap Deserman.

Menurutnya, perjanjian kerja sementara (PKS) diterbitkan pada 10 Juli 2025 dan berlaku hingga 10 Oktober 2025, yang seharusnya menjadi masa training. Namun, sebelum masa kontrak berakhir, dirinya diminta secara paksa untuk membuat surat pengunduran diri. Karena menolak, ia justru menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK) tertanggal 18 September 2025.

Lebih janggal lagi, surat PHK tersebut tidak ditandatangani oleh pihak berwenang dari perusahaan, yakni HR Compliance & IR atas nama Daffa Danendra.

“Yang aneh, pada hari yang sama saya menerima surat PHK, HRD Kredivo pusat justru mengirimkan perpanjangan kontrak kerja (PKWT) melalui email dengan nomor 4852/DAK-HR/PKWT/IX/2025. Kontrak itu berlaku sejak 1 September sampai 1 Desember 2025,” jelasnya.

Akibat pemecatan sepihak itu, Deserman mengaku belum menerima hak-haknya, termasuk gaji dan sisa pembayaran kontrak selama tiga bulan.

“Sudah sebulan saya menunggu, tapi hak saya belum juga dibayar oleh perusahaan,” ujarnya.

Selain masalah ketenagakerjaan, Deserman juga menyoroti dugaan pelanggaran terkait suku bunga dan denda keterlambatan pada layanan pembiayaan PT Kredivo Finance Indonesia. Ia menyebut bunga dan denda yang diterapkan jauh di atas ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan ketentuan OJK yang berlaku sejak 1 Januari, pinjaman konsumtif daring memiliki batas suku bunga maksimum 0,3% per hari untuk tenor di bawah enam bulan dan 0,2% untuk tenor di atas enam bulan. Namun, menurutnya, banyak debitur di Batam justru dibebani bunga dan denda yang sangat tinggi hingga memberatkan konsumen.

“Denda keterlambatan seharusnya dihitung dari besar angsuran per bulan dikalikan 0,3%, bukan dari total pinjaman. Tapi yang terjadi justru sebaliknya. Akibatnya banyak masyarakat gagal bayar karena denda membengkak,” kata Deserman.

Ia menilai kondisi ini membuat banyak warga Batam terjerat utang dan mengalami kerugian finansial karena beban bunga serta denda yang tidak wajar.

Mengacu pada Pasal 62 Undang-Undang Ketenagakerjaan, pemutusan hubungan kerja secara sepihak sebelum masa kontrak berakhir mewajibkan perusahaan membayar ganti rugi sebesar sisa upah hingga akhir kontrak.

Karena itu, Deserman berencana menempuh jalur hukum. Dalam waktu dekat ia akan melapor ke OJK Batam serta Dinas Tenaga Kerja setempat untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan keuangan oleh perusahaan.

“Saya akan menuntut hak saya sebagai karyawan, sekaligus memperjuangkan kepentingan masyarakat yang dirugikan akibat kebijakan bunga tinggi Kredivo,” tegasnya.

Permintaan klarifikasi yang disampaikan media ini kepada pihak manajemen PT Kredivo Finance Indonesia melalui email belum mendapat tanggapan.

Sementara itu, Area Manager Kredivo, Rimbun Siahaan, saat dikonfirmasi sekaligus dimintai klarifikasi oleh media ini melalui pesan WhatsApp, Kamis (30/10/2025), hanya memberikan jawaban singkat.

“Baik Pak, kami akan follow up,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Pada hari yang sama, General Manager Kredivo, Hansen, juga dikonfirmasi dan dimintai klarifikasi melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

(Bersambung…)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *