Batam, Haluanberantas.com – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kepri Organisasi Gibran Center, Parlindungan Purba, meminta aparat penegak hukum berantas aktivitas yang kuat dugaan bernuansa perjudian, salah satunya New Game Zone Holywood di area Komplek Ruko Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (09/10/2024).
Purba mengatakan, tidak ada satupun Undang-Undang ataupun dasar hukum apapun yang membolehkan adanya aktifitas perjudian di Indonesia.
“Maka terkait permainan yang ada unsur dugaan perjudian, maka pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Barelang harus mengambil tindakan yang tegas,” sebutnya
“Masyarakat Batam sudah sangat resah. Kehadiran tempat-tempat seperti New Game Zone Holywood hanya akan memperburuk keadaan sosial dan ekonomi. Ini sangat memprihatinkan,” tambah ketua Organisasi Gibran Center itu.
Menurutnya, dampak perjudian di masyarakat semakin nyata. Banyak keluarga yang mengalami keretakan karena kecanduan judi, sementara pemuda-pemudi Batam terancam masa depannya jika tempat-tempat seperti ini terus beroperasi tanpa pengawasan.
Padahal, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah mengeluarkan pernyataan tegas agar seluruh jajarannya memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian dan penyalahgunaan narkoba. Kapolri bahkan menyatakan akan mencopot aparat kepolisian yang gagal menindak masalah tersebut.
Namun, sangat disayangkan, instruksi dari Kapolri tersebut tampaknya tidak diindahkan oleh aparat di Kota Batam, khususnya Polres Barelang.
Selain itu, pertanyaan besar muncul mengenai siapa yang berada di balik operasi perjudian ini. Dugaan adanya oknum-oknum yang melindungi operasi perjudian tersebut membuat masyarakat semakin curiga.
“Tidak mungkin tempat sebesar itu bisa beroperasi tanpa ada yang mendukung dari balik layar,” jelas Purba.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh tim media ini pada Sabtu, (05/10/2024), lokasi New Game Zone Holywood tampak ramai dikunjungi oleh orang-orang yang tampak asyik bermain.
Seorang narasumber yang identitasnya dirahasiakan menjelaskan bahwa sistem permainan di tempat tersebut menggunakan metode tebak angka dengan bola pingpong. Taruhan dimulai dari Rp10.000 hingga Rp3.000.000 per nomor.
“Jika kita menebak angka yang tepat dengan harga Rp10.000, kemenangan bisa mencapai Rp220.000,” ungkap sumber tersebut.
Selain permainan bola pingpong, di lokasi yang sama juga ditemukan adanya permainan lain yang diduga sebagai judi dengan modus Gelper (Jacpot). Bahkan, di lantai dua dari gedung tersebut, diduga terdapat permainan kasino yang konon mampu menghasilkan omset miliaran rupiah per hari.
Hingga berita ini dimuat, konfirmasi melalui Pesan Whatsapp yang dilayangkan kepada Kapolres Barelang belum ada jawaban.
BAZO.