Batam, Haluanberantas.com – PT Sumber Kita Sejahtera (SKS), yang berlokasi di kawasan Bintan Industri, Batu Ampar, Kota Batam, diduga menjadi distributor impor kacang kedelai asal Malaysia dalam skala besar tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor, disebutkan bahwa impor harus memenuhi sejumlah ketentuan, termasuk persyaratan umum, konfirmasi status wajib pajak, dan perizinan usaha. Namun, aktivitas PT SKS diduga tidak mematuhi regulasi ini dalam distribusi impor kacang kedelai di Kota Batam.
Terkait dugaan pelanggaran ini, tim media mencoba meminta klarifikasi kepada pihak Bea Cukai Batam Tipe B melalui Humas, Rizal. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan meskipun pesan melalui WhatsApp telah dibaca.
Aktivitas impor yang diduga ilegal ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama terkait dampak kesehatan dari produk yang beredar di pasar-pasar lokal.
Meskipun belum ada respons dari Bea Cukai Batam, tim media juga berusaha meminta konfirmasi dari Balai Karantina Batam pada Kamis (26/09/2024). Saat ditemui, Humas Balai Karantina, Rizki, menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan klarifikasi terkait aktivitas PT SKS dan akan berkoordinasi dengan petugas yang bertanggung jawab.
Sesuai kesepakatan, klarifikasi dijadwalkan dilakukan keesokan harinya, Jumat (27/09/2024). Namun, ketika tim media menghubungi kembali Humas Balai Karantina melalui WhatsApp di nomor 08137111xxxx, tidak ada tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Untuk memastikan legalitas operasional PT SKS dan demi menegakkan supremasi hukum serta menjaga persaingan bisnis yang sehat di Kota Batam, aparat penegak hukum dan instansi terkait diminta untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran ini, yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat.
“Ya, kami meminta penegak hukum untuk menyelidiki legalitas pajak perusahaan dan kandungan bahan pangan yang diduga berasal dari Malaysia tersebut,” kata sumber terpercaya.
Demi tegaknya supremasi hukum, berdasarkan informasi dan data yang diperoleh, dugaan pelanggaran oleh PT SKS ini dinilai layak untuk dilaporkan dan dipublikasikan secara luas.
BAZO.