KARIMUN, KEPRI, Haluanberantas.com – Rutan Kelas IIb Tanjung Balai Karimun memindahkan 21 (dua puluh satu) orang narapidana (NAPI) dengan Rincian 3 (tiga) orang ke Lapas Perempuan Batam, 5 (lima) orang ke Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, dan 13 (tiga belas) orang ke Lapas Narkotika Tanjungpinang Kepulauan Riau. Kamis (27/9/2023)
Dalam giat pemindahan tersebut, Kepala Rutan Karimun Yogi Suhara, Membagi 2 Tim yang mana Tim pemindahan ke Lapas Perempuan Batam dikawal oleh petugas wanita Rutan Karimun didampingi 2 Orang Petugas Pria, serta untuk Tim pemindahan Ke Lapas Kelas IIA Tanjung Pinang dan Lapas Narkotika Tanjungpinang dipimpin oleh Kepala Pengamanan Rutan Karimun Surya Kusuma, S.Tr.Pas bersama 4 Orang Petugas Rutan Karimun & 10 Orang Personil Brimob Kompi 2 Batalyon A Karimun Polda Kepri.
Pemindahan Narapidana tersebut menggunakan alat transportasi kapal laut, dari Karimun Ke Batam menggunakan Kapal Dumai Line yang berangkat pukul 07:30 WIB dan tiba di Batam pukul 09:17 WIB, serta untuk Dari Karimun ke Tanjungpinang menggunakan kapal Laut Karunia Jaya yang berangkat pukul 07:30 dan dijadwalkan tiba di Tanjung Pinang Pukul 10:00 WIB
Kepala Rutan Karimun Yogi Suhara mengatakan, bahwa pemindahan narapidana ini merupakan upaya yang progresif untuk mengurangi over kapasitas yang ada di rutan karimun, dimana saat ini warga binaan berjumlah 500 Orang dimana kapasitas rutan karimun berjumlah 260 orang;
“Melaksanakan program pembinaan lanjutan, dimana rutan sesuai tugas pokok dan fungsinya melaksanakan program perawatan bagi tahanan, dan lapas melaksanakan program pembinaan bagai narapidana yang sudah incracht,” Ujar Yogi
Terakhir Yogi Menambahkan, mutasi 21 Orang Narapidana ini merupakan langkah dan komitmen Rutan Karimun untuk mencegah Potensi Gangguan Kamtib.
“Narapidana yang dimutasi tersebut Sebagian besar adalah Narapidana yang mendapatkan Hukuman Tinggi dan berpotensi menimbulkan gangguan Kamtib di Rutan Karimun,” tutur Yogi Suhara. (Taufik)