KARIMUN, KEPRI, Haluanberantas.com – Dilantai dua gedung Catur Prasetya Mako Polres Karimun, Satresnarkoba Polres Karimun menggelar Konferensi Pers tindak pidana Narkotika, 3 orang tersangka dan barang bukti diamankan. Rabu (27/9/2023).
Konferensi pers dipimpin Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K yang diwakili oleh Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono, S.I.K., M.H didampingi langsung Kasat Narkoba Polres Karimun IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K dan Humas Polres Karimun Bripka Harpen Sosuro, S.H.
Dalam kesempatan itu, Kompol Herie Pramono menjelaskan, kejadiannya bahwa pada hari Kamis tanggal 21 September 2023, sekira pukul 15.40 Wib tersebut personil Sat Resnarkoba Polres Karimun melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki warga Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun yang dicurigai mengaku bernama sdr. Inisial IL (42 Th) sedang berada di Jl. Nusantara, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.
Kemudian, personil Satresnarkob Polres Karimun melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan berupa tas ransel berwarana merah hitam yang disandang IL, di temukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berwarna putih yang berisikan 4 (empat) bungkus narkotika di duga jenis pil ekstasi yang di bungkus dengan plastik bening yang di lapisi dengan plastik aluminium yang di balut dengan plastik bubble wrap.
Kemudian, lanjut Wakapolres Karimun, petugas melakukan introgasi terhadap Inisial IL, kepada petugas mengakui bahwa barang bukti narkotika di duga jenis pil ekstasi tersebut di dapatkannya dari JM (40 Th DPO) warga tembilahan.
“Atas perintah IL, JM (DPO) bertransaksi di salah satu Wisma yang berada di Wilayah Karimun tepat dijalan Nusantara Kecamatan Karimun yang mana barang haram tersebut akan dibawa ke pulau Wilayah Karimun.” Terang Waka Polres Karimun.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah 4 (empat) bungkus narkotika diduga jenis pil ekstasi berwarna biru bertuliskan “ TIGER “ yang dibungkus plastik bening dengan jumlah 3.947 (tiga ribu sembilan ratus empat puluh tujuh) butir, 1 (satu) buah tas ransel berwarna merah hitam, 1 (satu) unit handphone dan uang tunai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Masih kata Waka Polres Karimun, Tidak hanya itu Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku inisial AA dan MA pada Operasi Pekat Seligi 2023. Pelaku AA diamankan pada hari Senin tanggal 25 September 2023 sekira pukul 17.00 Wib di Perumahan Aska Kelurahan Harjosari Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun dengan barang bukti 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 1,29 (satu koma dua puluh Sembilan) gram dan ½ (setengah) linting narkotika diduga jenis ganja kering yang tercampur tembakau rokok dengan berat bersih 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram.
Sedangkan pelaku MA diamankan pada Selasa tanggal 26 September 2023 sekira pukul 17.45 Wib di Teluk Uma Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun dengan barang bukti 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0, 15 (nol koma lima belas) gram, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) beserta kaca pyrex dan 1 (satu) buah mancis gas.
“Untuk kedua pelaku yang terjaring dalam Operasi Pekat Seligi 2023 Polres Karimun diamankan di Polres Karimun dan dilakukakan pemeriksaan lebih lanjut.” Tuturnya. (Taufik)