PEKANBARU, Haluanberantas.com – Pabrik Mini Pengolah Brondolan sawit yang berada di Jalan Lintas Simpang Petapahan Jaya ke flamboyan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar Provinsi Riau diduga beroperasi tanpa izin dan tidak mengenakan Plang nama dan jenis operasional perusahaan.
Informasi yang dihimpun, Pabrik Mini pengolah Brondolan sawit CV. Wahyu Lestari Jaya yang dikabarkan Milik Pak H Samuri ini memiliki 4 (empat) rebusan. Disetiap 1 rebusan berkapasitas 8 ton/1 jam.
Hal ini dibenarkan salah seorang oknum yang mengaku Security yang tidak mau disebutkan namanya dalam pemberitaan ini ketika Media ini melakukan investigasi langsung di Lokasi Pabrik Mini Pengolah Brondolan Buah Sawit tersebut.
“Iya ini milik Pak H Samuri bang, tapi sudah dikontrakan oleh pihak ke tiga. Rebusan nya ada 4 bang. 1 rebusan berkapasitas 8 ton/1jam. Jadi, yang 8 rebusan itu kapasitasnya 32 ton/1 jam bang, “sebutnya.
Ia menjelaskan, buah Brondolan yang berasal dari luar yang ingin dimasukan di Pabrik tersebut harus melalui Supir dari Perusahaan itu sendiri. Supir dan pemilik barang/Brondolan tidak boleh masuk langsung untuk memasuki barangnya.
“Produksinya hari rabu bang, Kalau abang masukan barang atau Brondolan ke Pabrik ini tidak boleh supir nya antar langsung ke dalam, begitu juga pemilik brondolan nya. Nanti ada supir tembak yang antar langusng ke dalam. Perusahaan sudah siapkan Supir tembak, “cetusnya.
Ketika media ini mempertanyakan terkait Izin apa yang dimiliki oleh Pabrik Mini Pengolah Buah Sawit Milik H Samuri tersebut, tidak bisa dijawab.
Sementara itu, salah seorang yang mengaku sebagai teman join H Samuri inisial TA membenarkan bahwa Pabrik Milik H Samuri tersebut tidak memiki izin, seperti izin operasional.
“Itu dulu kan hanya Izin Koperasi, nah setelah pisah dari Koperasi tidak pernah mengurus izin operasionalnya. Saya jamin dan pastikan Pabrik itu tidak ada Izin operasionalnya, saya lebih tau, sebab dikala itu kami satu tim sama pak H Mamuri. Jadi saya tegaskan tidak ada Izin Operasionalnya dan tidak pernah ada, “tegas TA.
Pemilik Pabrik Mini Pengolah Brondolan Sawit, H Samuri, dikonfirmasi media ini mengaku bahwa Pabrik miliknya (CV. Wahyu Lestari Jaya) tersebut sudah ada izin.
“Sudah ada izin, dan CV. Wahyu Lestari Jaya, “jawab nya melalui telfon gegamnya, Rabu (29/11/23).
Ironisnya, ketika media ini pertanyakan izin apa yang ia peroleh dan Dinas apa yang mengeluarkan izin tersebut. Namun H. Samuri tidak bisa menjelaskan, justru dirinya bingung Dinas Apa yang mengeluarkan izin yang ia maksud tersebut.
“Iya sudah ada, sudah ada CV nya. Yang keluarkan izin kurang tau juga pak, yang penting kami urus di Pekanbaru, “Jawabnya lagi, sembari berdalih sudah ada CV, yaitu CV. Wahyu Lestari Jaya.
Untuk diketahuai, izin yang harus diurus sebelum mendirikan PKS/PKSM yakni, UKL – UPL / RKL – RPL / AMDAL. SIUPP, SITU, HGB, IMB PABRIK, IMB Perumahan, Izin Gangguan HO, Izin Pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL), Izin Radio, Izin Land Aplikasi (jika ada), Izin Mesin-mesin Pabrik dan Izin Timbangan.
Maka kuat dugaan, Pabrik Mini Pengolah Brondolan Sawit yang terletak di Jalan Lintas Simpang Petapahan Jaya ke flamboyan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar tersebut tidak memiliki Izin.
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar, Yuricho Efril S.STP dikonfirmasi media ini terkait izin Pabrik Mini Pengolah Brondolan Sawit yang dikabarkan selama ini telah beroperasi namun diduga tidak mengatongi Izin. Orang nomor satu di DLHK Kabupaten Kampar ini mengaku bahwa Pabrik Mini Pengolah Brondolan Sawit CV. Wahyu Lestari Jaya, tidak ada Izin dari DLH Kabupaten Kampar.
“Ga ada data perizinan di kami. Ada 2 klo tidak salah, laporan dari anggota dsana 2 pks yang belum berizin, Tp itu laporan masyarakat juga. Kami akan tindak lanjuti laporannya, “tegas Kadis DLH Kabupaten Kampar itu.
Eks Kadis Kominfo Kabuten Kampar ini berharap agar pihak perusahaan yang ada di Kabupaten Kampar yang belum memiliki izin dari Pemerintah Daerah,
agar segera mengurus perizinanya melalui Dinas PTSP kampar.
“Kami mendorong agar segera malaksanakan kewajibannya terkait perizinan melalui dinas PTSP kampar, dan apabila pihak perusahaan2 tidak melaksanakan kewajiban perizinan ke Pemda Kampar, tentu Pemda Kampar akan melaksanakan tugas fungsinya terhadap perusahaan2 yang tidak memiliki izin tersebut, “tegas nya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak
DPM-PTSP Kabupaten Kampar dan DPM-PTSP Provinsi Riau belum bisa terkonfirmasi. Namun redaksi ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi ke Dinas terkait, untuk pemberitaan yang akan dimuat selanjutnya. (red).