Advokat Linda Theresia SH MH Angkat Bicara Atas Perihal SP3 yang Dibuat Oleh Azman Zainal yang Melakukan Demo di DPRD Karimun

KARIMUN KEPRI, Haluanbernatas.com – Diberitakan disalah satu media online, Laporan Nyok Min Alias Pengti temannya Datok Azman Zainal, soal dugaan pencurian tanah uruk di Polres Karimun diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) menuai kekecewaan, Datok Azman akan demo ke DPRD dan Polres Karimun.

Mengenai berita diatas, Advokat Linda Theresia SH, Kuasa Hukum JM angkat bicara dan mengatakan, Kami membaca di Media Online Kupaskasus.com mengenai dugaan Pengancaman Azman yang mau berdemo terhadap pihak Kepolisian yaitu Polres Karimun dikarenakan telah melakukan SP3 terhadap Pengaduan Nyok Min alias Peng Tie.

Perlu diketahui, kata Linda, Surat itu bukan SP3, namun SP2 Lidik, karena pihak kami juga mendapatkan surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan tersebut yang mana isi surat tersebut berbunyi penghentian penyelidikan dikarena tidak cukup bukti.

Yaitu, Rujukan, A. Undang-undang Nomor 8Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
B. Undang2 nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 362 K.U.H.Pidana tentang Pencurian:
C. Surat edaran Kapolri nomor: SE/7/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Penghentian Penyelidikan.
D. Laporan informasi nomor: LI/01/II/2023/Reskrim tanggal 28 Februari 2023.
E. Surat Perintah Penyelidikan nomor: SP.Lidik/321/XII/Res.1.8/2023 tanggal 14 Desember 2023.
F.Laporan hasil gelar perkara tanggal 29 Desember 2023.
G.Surat Telegram Kapolda Kepulauan Riau Nomor: STR/21/XII/Res.,7.5/2023 tanggal 12 Desember 2023 tentang dugaan tindak pidana Pencurian.
H. Surat perintah penghentian penyelidikan nomor: SPPP/321//XII/RES.1.8/2023/Satreskrim tanggal 29 Desember 2023

Sehubungan dengan rujukan diatas, diberitahukan kepada saudara Nyok Min alias Pengti perkembangan proses penyelidikan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 K.U.H.Pidana tentang pencurian yang terjadi dikampung baru tebing RT 01 RW 03 kelurahan tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023.

Bersama ini kami beritahukan bahwa penyelidikan telah melakukan gelar perkara dengan kesimpulan bahwa terhadap laporan informasi tersebut telah dihentikan penyelidikannya karena tidak cukup bukti terhadap perkara tersebut, terhitung sejak tanggal 29 Desember 2023.

Tembusan Kapolres Karimun, Waka Polres Karimun, Pengawas Penyidik.

Dikeluarkan dikarimun 29 Desember 2023. Tertanda Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gidion Karo Sekali, S.T.K, S.I.K.

“Dari ucapan Azman saja sudah terbukti dugaan saya bahwa diduga Azman tidak mengerti Hukum Acara, bahwa kalau Penghentian Penyelidikan maka suratnya adalah SP2Lid bukan SP3. Kalau SP3 artinya Penghentian perkara yang sudah proses Penyidikan. Sebaiknya diduga Azman belajar hukum lagi, khususnya hukum Acara.” Papar Advokat ini.

Masih Kata Linda Theresia, saat ini kliennya JM sedang mempertimbangkan untuk melaporkan Nyok Min Alias Pengti dan Azman Zainal atas tindakan pencemaran nama baik Jo Fitnah sesuai pasal 311 KUHP jo pasal 310 KUHP Jo pasal 220 KUH Pidana jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Karena sudah memberikan berita kebohongan dan laporan palsu guna menyerang kehormatan dan nama baik JM Klien Kami secara vulgar, tanpa bisa dibuktikan” kata Linda Theresia SH. Minggu (31/12/2023)

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Karimun AKP Gidion Karo Sekali saat dikonfirmasi awak media Kupaskasus.com,
apakah benar kasus dugaan Pencurian Tanah uruk ? sudah tahap penyidikan dan di SP3 kan.

“Penyelidikan belum penyidikan.” jawab Kasatreskrim Polres Karimun AKP Gidion Karo Sekali, Singkat. (Taufik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *