KARIMUN, Haluanberantas.com – Polres Karimun Polda Kepri menghentikan Penyelidikan laporan terkait dengan kasus dugaan pencurian tanah uruk dikampung baru RT01 RW03 Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
Sebelumnya, telah di gelar perkaranya, dengan kesimpulan bahwa terhadap laporan informasi tersebut telah dihentikan penyelidikannya karena tidak cukup bukti terhadap perkara tersebut, terhitung sejak tanggal 29 Desember 2023.
Kuasa hukumnya JM, Linda Theresia SH, mengapresiasi pihak kepolisian yang merespons dan menangani kasus tersebut.”Kami mengapresiasi Kapolres Karimun, Kasat Reskrim Polres Karimun, Kanit IV Reskrim Polres Karimun yang tetap profesional menjalankan tugasnya dan tetap mengedepankan Azas Praduga tak bersalah dalam menangani kasus atas pengaduan Nyok Min alias Pengtie.
“Kami juga merasa perlu memberikan klarifikasi sehubungan dengan berita – berita miring yang merugikan klien kami JM.” Kata Linda Theresia SH, MH kepada Awak Media ini, Senin (1/1/2024).
“Perlu diketahui, bahwa klien kami tidak pernah mencuri tanah Nyok Min alias Pengtie, melainkan membeli tanah uruk pada ibu Juhariah pada Tahun 2018 dan klien kami JM tidak pernah mengetahui ada tanah peng tie diwilayah itu.” Ujarnya.
Faktanya berdasarkan informasi sumber yang bisa dipercaya, lanjut Linda Theresia, pada 26 Februari 2023 benar ada terjadi pengerukan tanah diduga di tanah Nyok Min Alias Peng Tie, sesuai Pengaduannya ke Polsek Tebing bahwa ada orang sedang mengeruk tanah Nyok Min alias Pengti,
“Sehingga dipanggillah Polsek Tebing untuk bersama2 Nyok Min alias Pengtie dan memergoki yang mengambil tanahnya. Namun patut dipertanyakan kenapa tidak diproses yang mengambil tanah Nyok Min alias Pengtie saat itu? Kenapa alat berat (beko) dan lori yang ada dilokasi kejadian tidak diamankan?.” Ungkap Linda.
Lalu apa dasarnya, sambung Linda, tiba-tiba dikaitkan dengan klien kami JM? Faktanya lagi malah klien kami JM yang diproses di Polsek Tebing padahal klien kami JM tidak pernah mengganggu tanah Nyok Min alias Pengtie, sedangkan yang nyata-nyata mencuri tanah urug Nyok Min alias Pengtie tidak diproses. Bahkan diduga peristiwa tersebut ditutupi oleh Polsek Tebing.
“Untuk itu kami sudah melaporkan oknum tersebut ke Propam Mabes Polri, Kompolnas, Polda Kepri, dan lain-lainnya.” Papar Linda Theresia, SH, MH.
Lanjut LindaTheresia, Kami mendapatkan informasi mengenai beberapa tahun sebelum tahun 2018, diduga Nyok Min alias Pengtie pernah mengeruk tanahnya sendiri dengan menggunakan 3 alat berat, bahkan saat itu terjadi peristiwa kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggalnya abk lori Nyok Min alias Pengtie.
“Yang lebih lucu lagi, tanah yang dikeruk diduga oleh Nyok Min alias Pengtie adalah tanah yang dituduhnya di curi oleh klien kami JM. Artinya Nyok Min alias Pengtie diduga pura-pura kehilangan tanah, faktanya tanah tersebut dia sendiri yang uruk tetapi Melimpahkan kesalahan pada klien kami JM.”
Linda menambahkan, Saat ini, Tetap kami menunggu keputusan klien kami yang sedang mempertimbangkan untuk melaporkan diduga Peng Tie dan diduga Azman atas fitnah dan pelaporan palsu ke pihak Kepolisian. (Taufik)