Aktivitas Galian C Ilegal Masih Marak di Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Dimana Penegakan Hukum?

KAMPAR KIRI, Haluanberantas.com – Kegiatan galian C yang diduga tidak memiliki izin alias ilegal masih marak terjadi di Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar Kiri. Fenomena ini seolah mengabaikan hukum yang berlaku, di mana para pengusaha galian C diduga menggunakan berbagai cara untuk menghindari kewajiban membayar pajak kepada negara.

Investigasi yang dilakukan oleh tim redaksi ini pada Senin, 22 Juli 2024, di Kecamatan Kampar Kiri Hilir, khususnya di Desa Sungai Petai dan Desa Simalingnyang, terlihat bahwa masih ada beberapa lokasi galian yang aktif beroperasi. Temuan ini semakin mempertegas dugaan bahwa aktivitas ilegal ini telah berlangsung cukup lama tanpa ada penindakan dari pihak berwenang.

Di Desa Sungai Petai, ditemukan beberapa titik yang sedang aktif digarap untuk kegiatan penambangan pasir dan kerikil. Selain itu, ada juga aktivitas penjualan tanah timbun dan timex (batu kali) yang diduga tidak memiliki izin dari instansi terkait.

Berdasarkan keterangan dari salah satu warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya, lokasi penambangan tersebut diduga kuat dimiliki oleh seorang oknum camat yang memiliki pengaruh di wilayah tersebut.

“Pemiliknya oknum Camat. Kegiatan penambangan ini sudah berlangsung sekitar dua bulan. Setiap hari, truk-truk keluar masuk untuk mengangkut hasil tambang, tetapi tidak ada tindakan apapun dari aparat,” ujar warga tersebut.

Bukan hanya itu, kegiatan penambangan ilegal juga ditemukan di Desa Simalingnyang. Tim investigasi menemukan adanya aktivitas penambangan dan pengangkutan hasil tambang yang dilakukan secara terang-terangan. Truk-truk besar yang membawa pasir dan kerikil tampak mondar-mandir di sepanjang jalan desa, menandakan bahwa aktivitas tersebut berjalan dengan lancar tanpa hambatan.

Di lokasi ini, seorang pekerja mengakui bahwa penambangan tersebut dimiliki oleh seseorang yang berinisial AS, yang berdomisili di Kota Pekanbaru.

Ketika dimintai informasi lebih lanjut, termasuk nomor kontak AS, pekerja tersebut mengaku tidak memiliki nomor telepon sang pemilik, sehingga upaya konfirmasi dari media ini terhambat.

Hingga berita ini diturunkan, baik oknum camat yang diduga memiliki penambangan di Desa Sungai Petai maupun AS, pemilik tambang di Desa Simalingnyang, belum berhasil dikonfirmasi. Nomor kontak yang diperlukan tidak berhasil didapatkan oleh tim investigasi Media ini, sehingga belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang bersangkutan.

Menyikapi kondisi ini, Ketua LSM Bakornas Riau melalui Sekretaris Wilson, meminta kepada pihak penegak hukum, khususnya Kapolda Riau dan Kapolres Kampar Kiri, untuk tidak menutup mata dan telinga terhadap aktivitas yang diduga ilegal yang merugikan negara dan masyarakat ini.

“Kami mendesak Kapolda Riau dan Kapolres Kampar Kiri untuk segera mengambil tindakan tegas. Tangkap dan adili para pemilik galian C ilegal yang merusak lingkungan dan mengabaikan hukum. Jangan sampai masyarakat berasumsi bahwa penegakan hukum dalam kasus ini lemah atau bahkan ada kongkalikong antara aparat dengan pelaku usaha ilegal,” tegas Wilshon

Ia juga menambahkan bahwa pembiaran terhadap aktivitas ilegal seperti ini tidak hanya merugikan negara dari segi ekonomi, tetapi juga menimbulkan dampak negatif yang besar terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitar lokasi penambangan.

Ia menyebut bahwa aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan tanpa memperhatikan izin dan aturan lingkungan dapat menyebabkan kerusakan ekosistem yang parah.

“Tanah yang terus-menerus dikeruk tanpa ada upaya reklamasi dapat menyebabkan longsor, erosi, serta pencemaran air dan udara. Dampak jangka panjang dari penambangan ini bukan hanya dirasakan oleh generasi saat ini, tetapi juga oleh generasi mendatang. Tolong pak kapolda Riau dan pak kapolres Kampar kiri tindak dan tangkap para pemilik usaha Galian C yang masih kebal hukum ini, “tegasnya.

FIR (KAMPAR KIRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *