PEKANBARU, Haluanberantas.com –Pemeriksaan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Muflihun, terkait dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif masih terus berlanjut. Hingga Senin (12/8/024) ia masih diperiksa di Polda.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi membeberkan beberapa poin yang diakui oleh Muflihun saat ditanyai pihak kepolisian, diantaranya adanya pembuatan rekening atas nama orang lain dan memasukkan nama tenaga harian lepas (THL) tertentu untuk melaksanakan perjalanan dinas.
“Intisari dalam pemeriksaan tersebut antara lain, adanya pembuatan rekening atas nama orang lain untuk melakukan transaksi keuangan, dengan ditemukan fakta beberapa THL membuat rekening atas nama mereka, ATM-nya diserahkan ke Muflihun, dan ada yang dinikmati oleh THL tertentu yang memiliki kedekatan dengan Muflihun,” katanya, Selasa (13/8/2024).
Lanjut Nasriadi, ditemukan juga fakta bahwa Muflihun selaku Sekwan memerintahkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk memasukkan nama THL melaksanakan perjalanan dinas, namun untuk uang perjalanannya dimasukkan ke kantong pribadinya.
“Akan tetapi THL tersebut tidak pernah melaksanakan perjalanan dinas, hal itu diketahui oleh Muflihun bahwa THL tersebut tidak pernah masuk dinas dan hanya mendapatkan uang perjalanan dinas saja untuk kepentingan pribadinya,” jelasnya.
Bahkan ada pula THL yang tidak tau menau dirinya dimasukkan sebagai pelaksana perjalanan dinas, namun tetap menerima dana ratusan juta rupiah.
“Ada THL tertentu tidak mengetahui dirinya dimasukkan sebagai pelaksana perjalanan dinas, akan tetapi mengakui ada menerima dan ratusan juta rupiah,” terang Kombes Nasriadi.
Lanjutnya, Muflihun mengakui beberapa saat setelah pelantikannya menjadi Plt Sekwan di tahun 2020, ia mengumpulkan para PPTK dan para Kabag untuk membahas kebutuhan lebaran ASN dan THL di Sekwan.
“Saat itu yang disiapkan untuk dana lebaran adalah sekian miliar, dana tersebut diambil dari dana perjalanan dinas luar daerah yang ada pada sekwan. Perjalanan tersebut tidak pernah dilaksanakan, hanya mengambil uangnya saja,” tuturnya.
Pria yang akrab disapa Bang Uun itu mengakui kepada Ditreskrimsus Polda Riau sempat menandatangani kwitansi panjar perjalanan dinas yang seharusnya hal tersebut menjadi kewenangan PPTK.
“Alasan Muflihun sebagai pihak yang menerima uang, PPTK sedang tidak berada di tempat, dimana seharusnya yang memiliki wewenang adalah PPTK selaku pengelola kegiatan. Diketahui dalam praktik ini lebih kurang ada 50 kegiatan perjalanan dinas,” ucap Kombes Nasriadi.
Pada pertanyaan ke-109 yang dilontarkan Ditreskrimsus Polda Riau, Muflihun meminta penyidik untuk menghentikan pemeriksaannya karena dirinya merasa lelah dan memohon untuk dilanjutkan pemeriksaannya pada hari Senin, (19/8/2024).
“Muflihun meminta dilanjutkan Senin depan, namun penyidik akan memanggil kembali saudara Muflihun besok lusa, tepatnya di hari kamis, 15 Agustus 2024 ,” pungkasnya.
Sumber : GoRiau.com