BBPOM Pekanbaru Amankan Kosmetik Ilegal Senilai Rp 520 Juta, Dua Tersangka Ditahan

PEKANBARU, Haluanberantas.com Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru telah mengungkap kasus pengedaran kosmetik ilegal tanpa izin edar dalam hasil Operasi Penindakan tahun 2024.

Operasi ini dilakukan dengan kerjasama berbagai pihak, termasuk Polda Riau, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Pekanbaru, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Riau, serta Dinas Kesehatan Riau.

Kepala BBPOM Pekanbaru, Alex Sander, S.Farm., Apt., M.H., mengatakan bahwa operasi tersebut berhasil dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di kawasan Kualu dan Jalan Soekarno Hatta, pada tanggal 3 September 2024.

Disebutkan Alex, Operasi ini merupakan hasil dari pengamatan intensif yang telah dilakukan selama beberapa waktu oleh tim BBPOM Pekanbaru.

“Kami telah memantau kedua lokasi ini selama beberapa waktu dan menyimpulkan bahwa ada tindak pidana terkait peredaran produk farmasi yang tidak memiliki izin edar di lokasi tersebut. Berdasarkan pengamatan dan informasi yang kami terima, kami memutuskan untuk melakukan tindakan tegas pada 3 September,” ujar Alex Sander dalam konferensi pers yang diadakan di kantor BBPOM Pekanbaru, Jumat (6/9/24).

Dalam operasi tersebut, BBPOM berhasil mengamankan berbagai produk farmasi ilegal, termasuk kosmetik dan obat tradisional yang tidak memiliki izin edar dari BPOM.

“Kami menemukan sejumlah produk kosmetika dan obat tradisional yang tidak memiliki izin edar. Produk-produk ini dijual secara online dan tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan yang ditetapkan oleh BPOM,” jelas Alex Sander.

Produk-produk yang diamankan terdiri dari 169 jenis kosmetik tanpa izin edar dengan total sebanyak 11.884 pcs. Selain itu, ditemukan pula sejumlah obat tradisional tanpa izin edar. Berdasarkan hasil perhitungan sementara, nilai total produk yang diamankan mencapai Rp 520 juta.

Menurut Alex Sander, kedua lokasi yang menjadi sasaran operasi ini dikelola oleh dua orang yang sama, berinisial YN dan NS.

“Kedua tersangka, YN dan NS, telah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga sebagai pemilik dan penanggung jawab dari operasi ilegal ini,” tambahnya.

Alex Sander menjelaskan bahwa produk-produk yang ditemukan di lapangan tidak hanya diedarkan di wilayah Riau, tetapi juga didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia.

“Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka memperoleh omset sekitar Rp 8 juta per hari dari hasil penjualan produk-produk ini. Produk mereka didistribusikan ke seluruh Indonesia, dengan fokus utama di wilayah Riau,” kata Alex Sander.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.

KEND ZAI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *