GEMPPAR Geruduk Kejati Riau, Tuntut Bupati Rakan Hilir Afrizal Sintong di Tangkap atas Dugaan Korupsi Rp 488 Milyar

Pekanbaru – Haluanberantas.com – Puluhan massa dari Aliansi GEMMPAR RIAU melakukan aksi damai di depan Gedung Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, pada Rabu (11/9/2024). Aksi ini dilakukan untuk menuntut Kejati Riau segera memproses hukum Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, atas dugaan keterlibatannya dalam korupsi dana Participating Interest (PI) sebesar Rp 488 miliar dan Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit senilai Rp 39 miliar.

Dalam orasi yang disampaikan di depan gedung Kejati Riau, Koordinator Umum GEMMPAR, Erlangga, SH, dengan tegas meminta agar Kejati Riau bertindak cepat dalam mengusut tuntas kasus ini.

“Kami mendesak Kejati Riau segera menangkap Bupati Afrizal Sintong yang diduga kuat terlibat dalam penyelewengan dana PI dan DBH Kelapa Sawit. Dana sebesar itu diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mendanai kampanye Pileg anak kandung dan adik kandungnya, serta Pilkada kepala daerah,” tegas Erlangga di tengah riuhnya suara massa aksi.

Dalam orasinya, Erlangga juga menyampaikan bahwa dana Participating Interest (PI) yang semestinya diperuntukkan bagi pembangunan di daerah diduga telah disalahgunakan untuk kepentingan politik keluarga Bupati Afrizal Sintong.

“Dana PI ini seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan daerah, bukan untuk kampanye anak kandung dan adik kandung Bupati Rokan Hilir,” ujarnya.

Selain itu, massa aksi juga menyoroti dugaan korupsi terkait penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit senilai Rp 39 miliar yang juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga Afrizal Sintong. GEMMPAR menuntut agar dana tersebut segera diusut dan pihak yang bertanggung jawab diadili.

“Kami ingin kejelasan penggunaan dana ini. Jika terbukti digunakan untuk kepentingan pribadi, Afrizal Sintong harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” seru Koordum Gemmpar itu.

Tidak hanya menyoroti dugaan korupsi dana PI dan DBH Kelapa Sawit, GEMMPAR juga menyampaikan tuntutan lain terkait berbagai dugaan penyimpangan di Kabupaten Rokan Hilir selama masa jabatan Afrizal Sintong sebagai Bupati. Mereka mendesak Kejati dan Polda Riau segera memeriksa beberapa kasus yang dinilai merugikan negara dan masyarakat.

Salah satu isu yang disorot oleh GEMMPAR adalah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan Rokan Hilir.

Erlangga tegaskan, bahwa anggaran swakelola di dinas tersebut, yang bernilai ratusan miliar dari tahun 2023 hingga 2024, harus segera diperiksa oleh Kejati Riau.

“Ada indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran ini. Selain dari dana BOS, pekerjaan fisik seperti pembangunan ruang kelas baru seharusnya dikerjakan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikasi, bukan oleh dinas pendidikan yang tidak berwenang. Ini jelas melanggar aturan,” ujar Erlangga.

GEMMPAR juga meminta Kejati Riau untuk memeriksa dugaan korupsi dalam pengadaan mobiler di Dinas Pendidikan Rokan Hilir.

“Puluhan miliar anggaran pengadaan mobiler diduga tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi merugikan negara. Selain itu, ada dugaan tumpang tindih dalam pengadaan mobiler antara dana DAK dan BOS, yang memunculkan laporan kegiatan ganda dan indikasi adanya kegiatan fiktif,” tambahnya.

Selain kasus-kasus di Dinas Pendidikan, GEMMPAR juga mengkritisi proses Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dilakukan pada akhir masa jabatan Afrizal Sintong sebagai Bupati Rokan Hilir. RUPS ini dianggap janggal karena biasanya dilaksanakan pada bulan Januari, bukan di akhir masa jabatan.

“Proses RUPS ini dilakukan tanpa payung hukum yang jelas, dan pencairan dividen pun tidak diketahui peruntukannya. Diduga kuat ada kepentingan pribadi Bupati Afrizal Sintong dan keluarganya dalam pelaksanaan RUPS ini,” ujar Andri, salah satu Arator Gemmpar.

Andri meminta kepada DPRD Rokan Hilir untuk tidak mengesahkan APBD Perubahan jika penggunaan dana PI tidak jelas.

“Kami mendesak DPRD Rokan Hilir untuk tidak mengesahkan APBD Perubahan jika ada dugaan penggunaan dana PI yang tidak transparan dan tidak sesuai peruntukan. Ini sangat menyalahi aturan dan berpotensi untuk kepentingan pribadi Bupati dan keluarganya,” pungkas Junaidi.

Aksi damai yang berlangsung pada hari itu berjalan tertib dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Perwakilan dari GEMMPAR terlihat diterima oleh pihak Kejati Riau untuk menyampaikan tuntutan mereka.

KEND ZAI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *