PEKANBARU, Haluanberantas.com – Seorang mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum di Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, berinisial HW, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, diduga melakukan penyalahgunaan jabatan serta nepotisme terkait proyek pengadaan aksesori untuk Rumah Dinas Walikota Pekanbaru. Dugaan ini disampaikan oleh seorang rekanan kontraktor dari CV Rafiq Putri Gemilang, berinisial YR, kepada Ketua LSM Bakornas Riau dan beberapa media, pada Jumat (18/10/24).
YR mengungkapkan, pada Juni 2024, perusahaannya memenangkan tender untuk pengadaan aksesori Rumah Dinas Walikota Pekanbaru dengan anggaran sebesar Rp147.270.360,-.
“Kontrak telah ditandatangani, dan bahkan kwitansi sudah disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK),” kata YR dalam wawancaranya.
Namun lanjut YR, hingga saat ini, barang-barang yang telah dibeli oleh CV Rafiq Putri Gemilang belum bisa dimasukkan ke dalam rumah dinas. Menurut YR, bahwa HW selaku Kabag Umum pada saat itu, diduga sengaja menghambat proses tersebut.
“Padahal semua sudah sesuai dengan kontrak yang disepakati, tapi HW justru melarang kami untuk memasukkan barang-barang itu. Kami mengalami kerugian yang cukup besar,” lanjutnya.
YR juga menyebutkan bahwa meskipun pihaknya belum diizinkan untuk memasukkan barang, HW justru diduga memuluskan pembayaran kepada perusahaan lain yang tidak terlibat dalam kontrak tersebut.
“Selain itu, HW diduga menerima dana sebesar Rp65 juta dengan rincian ditransfer. Dan ‘fee’, Rp15 juta ditransfer langsung kepada HW, dan sisanya disalurkan kepada oknum lain yang dekat dengan HW,” ungkap YR.
YR menegaskan bahwa tindakan HW ini tidak hanya melibatkan penyalahgunaan wewenang tetapi juga mengarah kepada praktik nepotisme.
“HW diduga memanfaatkan posisinya untuk menguntungkan diri sendiri dan beberapa pejabat lainnya. Ini bukan hanya merugikan kami sebagai kontraktor, tapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan, “ujarnya.
Dalam konfirmasi kepada media, HW membantah seluruh tuduhan yang dilontarkan oleh YR. Menurutnya, alasan utama keterlambatan pemasukan barang adalah karena masih ada beberapa item yang perlu diubah sesuai dengan kebutuhan rumah dinas.
“Saya tidak pernah melarang mereka untuk memasukkan barang. Hanya saja ada adendum yang perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan aksesori di rumah dinas tersebut,” jelas HW.
Terkait dugaan pencairan dana kepada perusahaan lain, HW dengan tegas menyatakan bahwa itu tidak benar.
“Saya tidak pernah mencairkan pembayaran kepada perusahaan manapun. Saya juga tidak pernah menerima uang dalam bentuk apapun terkait proyek ini,” kata HW.
HW menambahkan bahwa dirinya tidak pernah mengenal atau berkomunikasi langsung dengan pimpinan CV Rafiq Putri Gemilang.
Meskipun HW telah memberikan klarifikasinya, YR tetap mendesak agar masalah ini segera diselesaikan dengan baik.
“Kami sudah menunggu lebih dari empat bulan tanpa ada itikad baik dari HW. Jika masalah ini tidak diselesaikan dengan segera, kami akan membawa kasus ini ke jalur hukum. Bukti chat dan bukti transfer uang kan sudah ada dikami, dalam komunikasi di chat HW sering janji akan dia selesaikan, namun sampai sekarang tidak ada itikad baiknya,” tegas YR.
Selain itu, YR juga berharap agar penyelesaian ini dapat dilakukan secara damai dan profesional.
“Kami tidak ingin memperpanjang masalah ini, namun jika tidak ada solusi yang, kami terpaksa mengambil langkah hukum. Kami hanya ingin keadilan dan hak kami sebagai kontraktor dipenuhi,” tegasnya.
Ketua LSM Bakornas Riau, ZAI, yang turut mendampingi YR, menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan penuh jika kasus ini masuk ke ranah hukum.
“Dugaan ini bukan masalah kecil, terutama jika benar ada praktik nepotisme dan penyalahgunaan jabatan. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, ” tegas ZAI.
“Jika benar ada penyimpangan, harus ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Ini bukan hanya soal kontraktor yang dirugikan, tapi juga tentang integritas pejabat publik,” tutupnya.
(Redaksi Tim LSM Bakornas Riau)