LBH Permata Indonesia Minta Polresta Pekanbaru Tindak Lanjut Laporan Kasus Dugaan Penelantaran Keluarga oleh Oknum ASN Pekanbaru

PEKANBARU, Haluanberantas.com – Kasus dugaan penelantaran dalam keluarga yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, berinisial JV, hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang berarti sejak dilaporkan pada 19 Agustus 2024.

Kuasa hukum pelapor, Ondoita Tafonao, SH, dari Lembaga Bantuan Hukum Permata Indonesia (LBH-Permata Indonesia), menyampaikan kritik terhadap lambannya penanganan kasus ini dan mendesak kepolisian untuk segera mengambil tindakan.

Melalui keterangan resminya, Ondoita Tafonao mengungkapkan kronologi kejadian yang mengawali kasus ini. Menurutnya, suami korban atau terlapor, JV, seorang ASN di Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, mulai menunjukkan perilaku tidak bertanggung jawab sejak Oktober 2021, ketika korban mengetahui suaminya menjalin hubungan dengan wanita lain.

“Korban mendapati suaminya sedang bermesraan dengan wanita lain di sebuah lokasi yang sering menjadi tempat praktik judi ayam,” ungkap Tafonao, Selasa (5/11/24).

Hal ini kemudian berujung pada keputusan JV untuk meninggalkan rumah pada November 2021 tanpa alasan jelas, dan sejak saat itu, ia tidak pernah kembali atau memenuhi kewajibannya sebagai kepala keluarga.

Upaya mediasi awal sebenarnya sempat dilakukan oleh korban, yang mendatangi tempat kerja suaminya di Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru pada awal 2022. Korban bermaksud mengadukan perilaku JV secara lisan kepada atasan suaminya, mengingat JV telah meninggalkan rumah selama kurang lebih enam bulan tanpa memberikan nafkah, baik lahir maupun batin, serta kebutuhan pendidikan anaknya.

Namun, menurut Ondroita Tafonao, langkah tersebut tidak membuahkan hasil, karena pihak dinas hanya menjanjikan pemanggilan terhadap JV dan korban untuk mediasi yang hingga kini tak pernah terealisasi.

Tidak adanya tindak lanjut dari Dinas Perhubungan membuat korban mendatangi Badan Kepegawaian Pegawai Sipil Kota Pekanbaru untuk kembali mengadukan masalah tersebut. Di sana, korban bertemu dengan seorang pejabat bernama Wanhendri, yang berjanji akan mempertemukan korban dengan terlapor. Namun, sekali lagi, janji tersebut tidak ditepati, dan korban tidak pernah mendapat panggilan untuk menyelesaikan masalah ini.

Sebagai kuasa hukum korban, Ondroita Tafonao menjelaskan bahwa kasus ini bukan hanya menyangkut persoalan rumah tangga, tetapi sudah masuk dalam kategori dugaan tindak pidana penelantaran keluarga, karena terlapor sama sekali tidak menjalankan kewajibannya sebagai suami dan ayah.

LBH Permata Indonesia akhirnya memutuskan untuk membawa perkara ini ke ranah hukum dengan melaporkan JV ke Polresta Pekanbaru.

“Kami berharap laporan ini segera diproses oleh pihak Polresta Pekanbaru, karena ini bukan soal perceraian, melainkan penelantaran yang sudah melanggar hukum,” tegas Tafonao.

Namun, hingga saat ini, penanganan laporan yang disampaikan kepada Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru masih terbilang lamban. Setiap kali pihak korban menanyakan perkembangan kasus, mereka hanya menerima jawaban bahwa penyidik belum memeriksa pihak terkait di Dinas Perhubungan, dengan alasan menunggu bidang perceraian. Tafonao menegaskan bahwa fokus laporan mereka adalah dugaan tindak pidana penelantaran, bukan perceraian, sehingga tidak ada alasan untuk menunda pemeriksaan dengan dalih prosedur perceraian.

“Kami sudah melaporkan hal ini dengan jelas, namun masih saja belum ada tindakan konkret dari pihak Polresta Pekanbaru,” ucap Tafonao.

Sebagai lembaga yang mewakili hak-hak korban, LBH Permata Indonesia mendesak Polresta Pekanbaru untuk segera memproses kasus ini dan memastikan bahwa dugaan tindak pidana penelantaran dalam keluarga ini dapat diusut sesuai hukum yang berlaku.

“Kami meminta pihak Polresta Pekanbaru, khususnya Kasat Reskrim, untuk segera memproses kasus ini dan terlapor mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Penegakan hukum harus berlaku tanpa pandang bulu,” tegas Direktur LBH Permata Indonesia itu.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Beri, saat dikonfirmasi oleh media ini terkait tindak lanjut penanganan laporan dari LBH Permata Indonesia mengenai dugaan tindak pidana penelantaran dalam keluarga, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

“Mohon waktu, kami cek dulu ya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru singkat, Selasa (5/11/24).

KEND ZAI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *