KNPI dan BAKORNAS Riau Desak Pemerintah Tuntaskan Sengketa Lahan Sarma Intan di Rokan Hilir

Riau, Haluanberantas.com – Kasus sengketa lahan Sarma intan Situmorang seluas 500 hektar yang menjadi perbincangan masyarakat, di Desa Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, terus menjadi sorotan publik

Salah satu nya unsur sekretaris DPD KNPI provinsi Riau Randa Uli Harahap meminta kepada presiden terpilih “Presiden RI Prabowo Subianto” agar segera cepat menuntaskan kan konflik ini.

Randauli berharap pemerintah segera menuntaskan konflik ini agar tidak ada nya korban berjatuhan. Karna di ketahui konflik sengketa tanah yang terjadi ini sudah menjadi perhatian khusus. seharus nya sudah ada perhatian dari pemerintah setempat dan pusat.

“Kami berharap pemerintah segera menuntaskan sengketa ini agar tidak ada korban yang berjatuhan. Konflik tanah ini sudah menjadi perhatian khusus, dan semestinya sudah ada tindakan dari pemerintah pusat maupun daerah,” ujar Randauli

Kasus ini bukan hanya menjadi pembicaraan di sosial media, tetapi juga di ranah hukum dan masyarakat luas yang menyoroti lemahnya penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam sengketa tanah yang sering melibatkan mafia berpengaruh.

Sejak awal terjadinya konflik pada tahun 2007 hingga 2024, belum ada titik terang sengketa dari tanah seluas 500 hektar ini.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua DPD LSM BAKORNAS Riau, KEND ZAI, juga memberikan tanggapan terhadap viral nya sengketa tanah yang berada di Rohul ini.

“Saya sangat sedih dengan hukum di Riau ini. Tidak ada APH (aparat penegak hukum) yang bisa menyelesaikan permasalah ini. Padahal kasus Sarma intan ini sudah viral d sosmed dan pembicaraan publik tapi lagi-lagi permasalahan ini belum ada titik terang nya, “ujar KEND

Ia juga meminta kepada pemerintah agar segera secepat mungkin selesaikan permasalahan ini agar tidak berlarut-larut dalam konflik.

Bupati Rokan Hilir berjanji akan memanggil pihak-pihak tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait status kepemilikan lahan yang disengketakan. Namun, hingga saat ini belum ada perkembangan lebih lanjut mengenai hasil mediasi tersebut. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *