Pihak Polisi Seakan-Akan Diam Terhadap Penganiayaan Anak Dibawah Umur, TIM Kuasa Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Berharap Pihak Polisi Agar Dilakukan Penahanan Oleh Tersangka Salsabila Alwani

PEKANBARU, Haluanberantas.com – Afrizal SH
Tim Kuasa Hukum dari Korban penganiayaan yang berinisial AHM (17 thn), dengan surat LP/B/840/XII/2023/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau Tanggal 14 Desember 2023, sesalkan lambatnya penanganan atau penetapan kepastian Hukum terhadap klien mereka. Jumat (20/12)

Lembaga Bantuan Hukum, Pemuda Sahabat Hukum Indonesia, Khusus penanganan perempuan dan anak yang terdiri dari Bayu Syahputra SH MH, Ilham Zakki SH, Devi Monica SH dari lembaga bantuan hukum pemuda Sahabat Hukum Indonesia, yang diketuai oleh Zeny Mulia Putri Manurung SH bekerjasama dengan dinas perlindungan perempuan dan anak Provinsi Riau (PPA Prov Riau) yang diwakili oleh Afrizal,SH kepada awak media menyampaikan agar kepastian Hukum terkait klien mereka, AHM (17 Thn) segera dilakukan. Dengan ditetapkan dan ditahannya terlapor bernama Salsa Bila Alwani.

” Proses pelaporan tindakan melawan Hukum yang sudah berjalan hampir 1 tahun di Polresta Pekanbaru, ditengah Presisi Polri saat ini, harusnya terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan,karena statusnya sudah sebagai tersangka dan sudah pada tahap dua di Kejari,” sebut Afrizal,SH

Kita berharap Pihak Kepolisian dan Kejaksaan segera untuk segera melakukan penahanan terhadap terduga pelaku dan sesuai dengan UU NO 35 TAHUN 2014 Tentang Perlindungan Anak.

”Kami akan menempuh jalur hukum ke LPSK, Mabes Polri untuk mencari keadilan, dan kami berharap pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan negeri pekanbaru agar memutus perkara ini dengan seadil-adilnya dan kami akan menggandeng komisi yudisial sebagai pengawas di tingkat pengadilan, “tutup Afrizal SH.

Yang lebih tragis korban malah dilaporkan sebagai pelaku penganiayaan oleh tersangka, padahal korban dibawah usia jelas secara hukum merupakan korban dari kejadian tindak pidana penganiayaan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *