Chromatic Family Karaoke Didesak Ditutup, Bakornas: Jangan Pilih Kasih, THM H2 Harus Tutup Demi Moral Masyarakat

PEKANBARU, Haluanberantas.com – Ketua Badan Anti Korupsi Nasional (Bakornas) Provinsi Riau, KEND ZAI, menyampaikan apresiasi atas aksi damai yang dilakukan oleh Forum Anti Maksiat (FAM) di halaman parkir Chromatic Family Karaoke, Jalan HR. Soebrantas, Pekanbaru, pada Jumat (20/12/2024). Aksi tersebut menuntut penutupan tempat hiburan malam yang diduga melanggar aturan dan menjadi lokasi maksiat.

FAM menuntut agar tempat hiburan malam, Chromatic Family Karaoke, segera ditutup karena dinilai menjual minuman beralkohol dan berpotensi menjadi lokasi aktivitas yang tidak sesuai dengan norma masyarakat.

Aksi ini mendapat dukungan penuh dari Bakornas ProvinsiRiau yang juga menyoroti keberadaan sejumlah tempat hiburan malam lainnya di sepanjang HR. Soebrantas, termasuk Heaven Two (H2) dan Koro-Koro, yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda), karena lokasinya berdekatan dengan rumah ibadah.

“Kami mendukung penuh langkah masyarakat dan tokoh-tokoh Forum Anti Maksiat (FAM). Langkah mereka adalah bentuk nyata kepedulian terhadap moral masyarakat dan penegakan aturan. Kami harap seluruh tempat hiburan malam di kawasan Panam ditutup tanpa pengecualian,” ujar KEND ZAI saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (21/12/2024).

Menurut KEND ZAI, keberadaan tempat hiburan malam di HR. Soebrantas sudah lama menuai polemik di tengah tengah masyarakat. Salah satu yang paling disoroti adalah H2, yang terletak sangat dekat dengan rumah ibadah. Meskipun sebelumnya ada aksi penolakan dari masyarakat dan RT setempat, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

“H2 sudah jelas melanggar aturan karena jaraknya tidak mencapai 1.000 meter dari rumah ibadah maupun fasilitas pendidikan, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2002. Namun, hingga kini tidak ada tindakan nyata, baik dari masyarakat yang pernah memprotes maupun dari instansi terkait,” tegasnya.

Pihaknya juga menyoroti pentingnya penegakan Perda untuk menjaga tata kota dan melindungi nilai-nilai moral masyarakat. Ia menegaskan bahwa pelanggaran Perda ini harus ditindak secara adil dan tanpa pilih kasih.

“Chromatic, Koro-Koro, dan H2 semuanya diduga melanggar aturan karena berdekatan dengan rumah ibadah. Oleh karena itu, kami meminta Pemko Pekanbaru, khususnya Satpol PP, untuk segera menertibkan seluruh tempat hiburan malam yang melanggar. Jangan sampai ada kesan pilih kasih dalam penegakan hukum ini,” katanya.

Selain mendesak penutupan, ia juga meminta agar izin operasional tempat-tempat hiburan malam yang melanggar aturan dicabut secara permanen tanpa terkecuali.

“Penegakan aturan harus dilakukan secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu. Jangan hanya satu atau dua tempat yang ditutup, sementara yang lainnya tetap dibiarkan. Seperti tempat hiburan malam Heaven two (H2), jika tidak sesuai aturan dan langgar perda, jangan segan, segera cabut izinya dan tutup permanen. Ini demi kebaikan bersama,” tegas KEND ZAI.

Sementara itu, Erlangga, Ketua Aliansi GEMMPAR Riau sekaligus orator utama dalam aksi tersebut, dengan tegas menyuarakan tuntutannya kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Dalam orasinya, Erlangga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat maraknya tempat hiburan malam yang tidak mematuhi aturan yang berlaku.

“Pemerintah harus tegas! Kita siap mendesak pemerintah dan aparat untuk menutup semua tempat hiburan malam yang tidak sesuai dengan Perda,” ujar Erlangga di depan ratusan peserta aksi.

Ia menilai keberadaan tempat hiburan malam yang melanggar aturan menjadi salah satu faktor merosotnya moral masyarakat dan generasi muda. Oleh karena itu, pihaknya mendesak pemerintah untuk segera bertindak tegas dan tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum tersebut.

“Jika pemerintah dan aparat tidak mengambil tindakan, maka kami tidak akan berhenti menyuarakan ini. Kami akan terus melakukan aksi hingga ada langkah nyata,” tambahnya. (Erick)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *