Bukit Batu, Haluanberantas.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang tergabung dalam Satgas Garuda melakukan penertiban terhadap 114 hektare lahan perkebunan sawit milik PT Surya Dumai Agrindo (PT SDA) di Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Penertiban ini dilakukan pada 4 Maret 2025, setelah ditemukan dugaan bahwa lahan tersebut berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan negara.
Dalam kegiatan ini, Satgas Garuda memasang plang penertiban dan mendokumentasikan lokasi sebagai langkah awal pengawasan pemerintah. Operasi ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan Kementerian Keuangan, Kejaksaan Negeri Bengkalis, serta manajemen PT SDA.
Ketua Badan Pekerja Nasional Indonesia Corruption Investigation (BPN ICI) Wilayah Riau, Darwis AK, menegaskan bahwa PT SDA harus ditindak sesuai hukum jika terbukti menggarap lahan secara ilegal. Ia meminta pemerintah mengembalikan lahan yang disita kepada masyarakat, khususnya kelompok tani di Kecamatan Bukit Batu.
“Kami meminta pemerintah bertindak tegas. Jangan biarkan perusahaan merampas hak masyarakat. Lahan ini seharusnya dikembalikan kepada kelompok tani agar bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian mereka,” ujar Darwis.
Sejumlah petani setempat berharap lahan yang disita dapat dialokasikan untuk pertanian berkelanjutan. Hendri, salah satu anggota kelompok tani, menyampaikan bahwa masyarakat kesulitan mendapatkan lahan, sementara perusahaan besar justru menguasainya.
“Jika lahan ini diberikan kepada kami, kami bisa mengelolanya untuk pertanian berkelanjutan, seperti menanam padi, palawija, atau bahkan peternakan bebek yang sedang berkembang di daerah ini,” kata Hendri.
Sementara itu, Siti, seorang ibu rumah tangga, berharap kebijakan pemerintah berpihak kepada petani kecil. Menurutnya, jika lahan ini diberikan kepada masyarakat, akan membuka peluang kerja dan meningkatkan perekonomian keluarga.
Operasi penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang menegaskan bahwa penguasaan lahan ilegal dapat ditindak melalui denda administratif, pengembalian lahan kepada negara, serta pemulihan aset untuk kepentingan masyarakat.
Satgas Garuda memastikan bahwa operasi ini berjalan aman dan lancar. Kini, masyarakat Kecamatan Bukit Batu menanti keputusan pemerintah mengenai nasib lahan yang telah disita. Mereka berharap tanah tersebut tidak kembali ke tangan perusahaan, melainkan dikelola oleh kelompok tani untuk kesejahteraan bersama.
Sementara itu, Humas PT SDA, Tomas, belum memberikan tanggapan terkait pemasangan plang penertiban oleh Satgas Garuda.**(Red).