Palembang, Haluanberatas.com – Kuasa hukum dari Pelapor Hasudungan Gultom, S.H., M.H dkk yang telah melaporkan istrinya sendiri DD dan selingkuhannya SM yang merupakan pegawai bank swasta milik WNA Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC Indonesia), kembali mendatangi Subdit Renakta Polda Sumatera Selatan, untuk melengkapi bukti laporan dugaan perzinahan yang telah diajukan sebelumnya.
“Kedatangan kami hari ini bertujuan untuk melengkapi bukti dari klien kami yaitu dengan menghadirkan saksi kunci. Pak MAH, yang telah melaporkan istrinya terkait dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP,” ujar kuasa hukum Hasudungan Gultom. Kamis (6/3/2025) kepada media ini.
Pada kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan oleh pelapor. Menurut kuasa hukum, saksi yang dihadirkan memiliki pengetahuan langsung mengenai kasus ini.
“Saksi yang kami hadirkan hari ini telah memberikan keterangannya kepada penyidik. Ia merupakan teman dekat klien kami sejak awal merintis usaha, dari masa sulit hingga mencapai kesuksesan. Saksi mengetahui secara detail perjalanan hidup Pak MAH, termasuk dinamika rumah tangganya,” jelasnya.
Lebih lanjut, saksi juga menyampaikan kepada penyidik informasi terkait dugaan perbuatan yang dilakukan oleh istri pelapor.
“Saksi mengetahui secara persis bagaimana kejadian ini terjadi. Semua keterangan telah disampaikan kepada penyidik dalam pemeriksaan hari ini,” tambahnya.
Hasudungan Gultom berharap kepada pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti Laporan Kliennya tersebut berdasarkan bukti yang telah diserahkan, termasuk foto-foto serta kesaksian yang telah dikumpulkan.
“Kami menyerahkan laporan ini sepenuhnya kepada penyidik. Harapan kami, dari hasil pemeriksaan bukti dan keterangan saksi, penyidik dapat menyimpulkan arah penanganan perkara ini dengan objektif dan profesional,” tutupnya.
Saat ini, penyidik Polda Sumatera Selatan masih terus mendalami kasus ini guna menentukan langkah hukum selanjutnya.**(Red).