2050 Karung Bawang Merah dan Ban Bekas Sindikat dari Luar Negeri di Gagalkan Polres Bersama Bea Cukai Bengkalis

Bengkalis, Haluanberantas.com – Satreskrim Polres Bengkalis gelar Konferensi Pers pengungkapan tindak pidana penyelundupan bawang merah dan ban bekas dari Luar Negeri, dan sekaligus melakukan pemusnahan barang bukti yang diselenggarakan tempat pembuangan sampah akhir (TPA) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jalan Bantan, Desa Bantan Tua, Selasa, 06 Mei 2025.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.l.K,.M.I.K, diwakili Wakapolres Bengkalis, Kompol Anton Rama Putra, S.H., S.I.K., M.I.K., memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana karantina dan perdagangan yang terjadi di Pantai Sepahat, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Kasus ini diungkapkan, pada hari Kamis, 24 April 2025, pukul 06.00 WIB, setelah Polres Bengkalis menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kapal yang kandas di daerah Sepahat dengan muatan bawang merah dan ban bekas yang diduga berasal dari negara Malaysia.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, kami menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus ini Berinisial S, KA, M, HS, dan AS,” kata Kompol Anton Rama Putra.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain, 1 unit kapal motor tanpa nama dengan mesin Mitsubishi 6D15, 1.150 karung bawang merah, 1 unit mobil Mitsubishi jenis truk, 1 lembar surat STNK mobil Mitsubishi, 1 unit mobil Hino jenis truk cargo, sebanyak 950 Karung, ke seluruhan hasil penangkapan Bawang Merah berjumlah 2050 Karung dan 200 ikat ban motor bekas, 18 buah mobil bekas berbagai merek.

Ket foto; 2050 Karung Bawang Merah dan Ban Bekas Berbagi Merek dari Luar Negeri di Musnahkan dengan cara di tanam.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 86 huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dan/atau Pasal 111 jo Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” ujar Kompol Anton.

Menurut Wakapolres Bengkalis, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Polres Bengkalis menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan serta pemeriksaan. “Kami akan terus melakukan upaya penindakan terhadap kegiatan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Kompol Anton Rama Putra.

Polres Bengkalis akan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait, seperti Bea Cukai Bengkalis, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Bengkalis, Kejaksaan Negeri Bengkalis, dan Pengadilan Negeri Bengkalis, untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas.

“Modus operandi para tersangka adalah memasukkan barang-barang hasil selundupan melalui pelabuhan tidak resmi, Polres Bengkalis akan terus melakukan upaya penindakan terhadap kegiatan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi kegiatan ilegal tersebut.

Kemudian Waka Polres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra, lakukan pemusnahan Bawang merah dan ban bekas sepeda motor bersama Wakil Ketua Pengadilan Negeri Triadi Agus Purwanto, SH,.MH, Kejari Bengkalis diwakili Wendy E. Sihombing, Kepala Bea Cukai diwakili Ari, Kepala Balai Karantian Bengkalis Azis, Kadis DLH Bengkalis diwakili Hj. Nurhasanah. Kadis Perindag diwakili Azmi.**

Penulis; Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *