PEKANBARU, Haluanberantas.com – Redaksi Haluanberantas.com pada hari Selasa, 6 Mei 2025, menerima surat resmi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru terkait Hak Jawab atas pemberitaan berjudul “Diduga Lindungi Oknum DPRD, Kejari Pekanbaru Dinilai ‘Main Mata’ yang dimuat pada Minggu, 4 Mei 2025.
Surat bernomor B-18/L.4.10/Dsb.4/3/2025 tersebut bertanggal 5 Mei 2025 dan ditujukan kepada Penanggung Jawab haluanberantas.com di Jl. Sentosa, Kelurahan Sidomulyo Barat, Pekanbaru. Surat diserahkan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru
Dalam surat itu, Kejari menyampaikan keberatan atau hak jawab atas isi pemberitaan di media haluanberantas.com yang dimuat pada hari Minggu, 4 Mei 2025, dengan judul: “Diduga Lindungi Oknum DPRD, Kejari Pekanbaru Dinilai ‘Main Mata’ dengan tautan:
Berikut adalah isi Hak Jawab secara utuh sebagaimana diterima Redaksi:
Sehubungan pemberitaan media Haluan Berantas dimuat tanggal 4 mei 2025, yang berjudul “Diduga Lindungi Oknum DPRD, Kejari Pekanbaru Dinilai ‘Main Mata’, Bersama ini kami ajukan hak jawab sebagai berikut:
1. Bahwa media Haluan Berantas tidak menerapkan asas yang tercantum pada Pasal 3 KEJ “…selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
2. Bahwa sebagaimana sering disampaikan di hadapan wartawan sejak bergulirnya perkara ini, Kejari Pekanbaru konsisten mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pengadaan videotron pada Diskominfotiksan TA 2023 sehingga telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka mulai Kepala Dinas, PPK, Penyedia, bahkan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, dan saat ini memasuki proses pemeriksaan saksi-saksi, sedangkan adanya informasi keterkaitan pihak lain yaitu salah satu anggota DPRD akan terus berproses dan mengoptimalkan pengungkapan fakta di persidangan, sehingga dalam beberapa kesempatan Kejari Pekanbaru mengajak wartawan juga mengikuti persidangan yang terbuka untuk umum melihat fakta-fakta keterkaitan pihak lain;
3. Bahwa media Haluan Berantas pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 melakukan konfirmasi melalui pesan Whatsapp ke nomor pribadi, atas konfirmasi tersebut Kejaksaan Negeri Pekanbaru akan memberikan jawaban pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025, namun tanpa menunggu jawaban Haluan Berantas langsung membuat berita pada tanggal 04 Mei 2025 dengan judul berita yang sangat tendesius, tidak berimbang, tidak akurat, bahkan cenderung fitnah yang berjudul “Diduga Lindungi Oknum DPRD, Kejari Pekanbaru Dinilai ‘Main Mata’, sehingga tidak sesuai dengan Pasal 5 dan 6 UU Pers dan Pasal 4 KEJ. Haluan Berantas seharusnya menerapkan prinsip pada Pedoman Pemberitaan Siber yaitu setiap pemberitaan harus melalui verifikasi untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan. Meskipun menggunakan kata “diduga” tetap harus didukung dengan bukti dan fakta yang cukup. Sebagai referensi tentang penggunaan “diduga” kami sampaikan pengertian tersangka saja masih diduga sebagai pelaku tindak pidana (KUHAP), padahal untuk menetapkan tersangka harus ada 2 (dua) alat bukti (Putusan MK). Media Haluan Berantas seharusnya bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk dan menempuh cara-cara profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik, sebagaimana diatur Pasal 1 dan Pasal 2 KEJ. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hat nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain. Akurat berani dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi. Berimbang beran semua pihak mendapat kesempatan sotara. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain. Bahwa meskipun pihak yang dikonfirmasi berhalangan, tidak serta merta membuat berita yang melanggar UU Pers dan KEJ.
4. Bahwa media Haluan Berantas tidak menghormati proses perkara sebagaimana diatur Pasal 5 UU Pers, pada penjelasan “…dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut”;
5. Bahwa perusahaan pers yang berbadan hukum seharusnya tunduk pada UU Pers dan KEJ serta peraturan lainnya, sedangkan media dan seseorang-perseorang atau kelompok yang tidak tunduk kepada UU Pers seharusnya menerapkan prinsip-prinsip dalam UU ITE.
Demikian hak jawab ini disampaikan untuk memenuhi pemberitaaan atau karya jurnalistik yang adil dan berimbang, serta mewujudkan itikad baik pers. Berita yang tidak berlandaskan UU Pers, KEJ dan ketentuan lainnya dalam hal terdapat kekeliruan dan ketidakakuratan fakta yang bersifat menghakimi, fitnah dan atau bohong, pers wajib segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat diserta permintaan maaf (Vide: KEJ dan Pedoman Media Siber).
AN. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI PEKANBARU KEPALA SEKSI INTELIJEN
EFFENDY ZARKASYI, S.H., M.H.
Jaksa Madya
Tembusan:
1. Yth. Kepala Kejaksaan Tinggi Riau
2. Yth. Ketua Dewan Pers di Jakarta
3. Arsip
Catatan Redaksi:
Sebagai bagian dari komitmen terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) mengenai Hak Jawab, Redaksi Haluanberantas.com memuat secara utuh surat tanggapan/hak jawab dari Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru.
Redaksi menghormati prinsip akurasi, keberimbangan, dan profesionalisme dalam penyajian informasi publik. Untuk itu, Redaksi membuka ruang yang setara kepada seluruh narasumber dan pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, koreksi, atau hak jawab atas setiap pemberitaan yang dimuat media haluanberantas.com
(Redaksi haluanberantas.com).