PEKANBARU – Haluanberantas.com – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau didesak mengusut tuntas tindak pidana penyelewengan BBM di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Desakan itu disampaikan dalam orasi Sinergi Pemuda Riau (SPR) di gerbang masuk kantor Kejati Riau, Jumat siang (01/12/2023).
Tidak cuma berorasi, massa dari SPR juga membentangkan spanduk ukuran raksasa yang memuat wajah Kepala Dinas (Kadis) DLHK Pekanbaru Hendra Afrian.
‘’Kami meminta Kejati Riau untuk memanggil dan memeriksa Kadis DHLK Pekanbaru Hendra Afrian, karena diduga telah melakukan dugaan penyelewengan BBM di OPD (Organisasi Perangkat Daerah, Red) yang ia pimpin,’’ kata Raja Alpian, Koordinator Lapangan (Korlap) SPR dalam orasinya.
Dibeberkannya, modus yang dilakukan Hendra selaku Kadis DHLK dengan memanipulasi dokumen pengadaan solar industri, padahal BBM yang digunakan diduga adalah BBM bersubdisi.
Di tahun APBD 2022, DHLK Kota Pekanbaru menganggarkan dana Rp 5.554.155.825,- untuk pengadaan BBM untuk kegiatan lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar 2, Rumbai. Sehingga disinyalir menimbulkan kerugiaan mencapai Rp1 miliar lebih.
Dugaan praktek penyelewengan BBM non subdisi jenis solar ini dengan cara mengumpulkan BBM tersebut dalam satu tanki dengan mendapatkan BBM bermoduskar untuk alat berat, padahal alat berat di TPA Muara Fajar 2 tidak beroperasi lagi, dikarekan rusak mencapai waktu 60 hari
Anehnya, kata Raja Alpian, dokumen pembayaran berupa struk SPBU namun tidak mencantumkan Nomor Kendaraan sebesar Rp. 615.146.375 atau 45.472,50 liter tetap ada. Diduga kecurangan ini melibatkan salah satu SPBU di Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Korlap SPR Raja Alpian juga mendesak Kejati Riau memeriksa dugaan telah terjadinya ‘’kongkalilkong’’ yang menimbulkan keuntungan sepihak dengan melibatkan CV. MPA sebagai penanggung jawab, serah terima BBM di lokasi TPA Muara Fajar 2 tersebut.
Unikya, berdasarkan uji petik BPK PT. TMJ Perwakilan Riau yang menerima BBM di lokasi, setelah dilakukan pengecekan ternyata perusahaan ini tidak memiliki perwakilan di Provinsi Riau.
Usai menyampaikan aspirasi mereka, para pengnjukrasa ini lalu menyerahkan apa yang menjadi tuntutan mereka kepada Victor Wood, perwakilan Kejati Riau.
Sebelum mengakhiri aksi mereka, massa SPR ini pun membubarkan diri dengan tertib.**