Proyek Pengaman Tebing Yang Dikerjakan CV Karya Tiga Pratama Senilai 6,6 Milyar Belum Terselesaikan Sesuai Kontrak, Diduga Kontraktor Lalai dan Tak Berkompeten

PEKANBARU, Haluanberantas.com – Proyek pembangunan turap Sungai Kampar senilai 6,6 milyar milik Badan Wilayah Sungai Sumatra III (BWSS Sumatera III), yang terletak di Desa Rumbio, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, yang dimenangkan oleh CV Karya Tiga Pratama kini menjadi sorotan publik karena diduga mengalami keterlambatan dan masalah pelaksanaan.

Proyek ini mendapat dukungan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) TA 2023, yang disalurkan melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dengan alokasi dana sebesar Rp. 6.612.585.296 dan waktu pelaksanaan selama 171 Hari Kalender (HKL).

Proyek pembangunan pengaman tebing Sungai Kampar yang terletak di Desa Rumbio ini seharusnya telah selesai pada 31 Desember 2023, sesuai kontrak. Namun, hingga kini, proyek tersebut belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian yang memadai, memicu kekecewaan dan ketidakpuasan di kalangan masyarakat setempat.

Dugaan bahwa CV Karya Tiga Pratama tidak mampu menyelesaikan proyek dengan baik atau bahkan kelalaian dalam pelaksanaan menjadi pembicaraan hangat.

Pentingnya pembangunan turap Sungai Kampar untuk mengamankan tebing dan mencegah potensi bencana telah menimbulkan kegelisahan di kalangan masyarakat, yang sudah lama menantikan proyek ini.

Hal ini terungkap saat media ini media ini melakukan investigasi lapangan pada Senin (15/1/24), ditemukan dua buah alat berat di lokasi proyek, namun hal ini tidak sejalan dengan harapan masyarakat yang menginginkan proyek selesai sesuai jadwal.

Seorang pekerja di lapangan, yang meminta namanya tidak disebutkan, mengakui bahwa proyek tersebut mengalami keterlambatan disebabkan jarangnya pasokan bahan material.

“Bahan material jarang masuk,” ungkapnya. Pengakuan ini menambah daftar ketidakpastian yang mengitarai proyek ini.

Sementara itu, salah seorang masyarakat mengaku kecewa lantaran proyek yang mereka tunggu-tunggu tersebut belum selesai.

“Seharusnya sudah selesai bang, namun coba lihat sampai sekarang belum juga selesai. ini menunjukkan kurangnya kesiapan dan kompetensi dari pihak kontraktor, ” ujar Masyarakat.

Terpisah, di konfirmasi kepada Kontraktor CV Karya Tiga Pratama Wily Manalu mengakui bahwa proyek tersebut benar belum selesai sesuai kontrak. Ia menyebut, pekerjaanya sudah diperpanjang 30 hari kalender sampai 31 Januari 2024, dan dikenakan denda keterlambatan.

“Benar bang, tinggal Bronjong dan timbunan sekitar 20m3. Denda mulai berjalan dari tgl 1 Januari 2024, “jelasnya.

Menurutnya, keterlambatan pekerjaan tersebut disebabkan faktor banjir akibat curah hujan.

“Banjir akibat curah hujan tinggi sehingga mengakibatkan pintu PLTA Koto Panjang dibuka dan terdampak ke lokasi kita banjir parah, “cetusnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *