Diduga Ada Penyimpangan pada Proyek USB SMP 51 Pekanbaru, Bakornas Riau Siap Lapora ke APH

PEKANBARU, Haluanberantas.com – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Anti Korupsi Nasional (Bakornas) Provinsi Riau, KEND, menyatakan pihaknya akan segera melaporkan dugaan korupsi dalam pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri 51 Pekanbaru ke pihak Kepolisian dan Kejaksaan. Proyek pembangunan yang berlokasi di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru ini didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru tahun 2023, dan dikerjakan oleh CV. Kharisma Indotech dengan nilai kontrak sebesar Rp 5.941.974.734,72,-.

KEND menjelaskan bahwa terdapat sejumlah dugaan kejanggalan pada proyek tersebut yang dianggap tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan perencanaan awal.

Menurutnya, pembangunan yang baru saja selesai pada tahun 2023 ini kini sudah mengalami kerusakan yang signifikan, seperti dinding retak-retak dan potensi keruntuhan bangunan yang dapat membahayakan keselamatan siswa dan warga sekitar.

Dalam keterangannya, KEND mengatakan bahwa ia dan timnya telah melakukan investigasi lapangan beberapa waktu lalu, dan menemukan bahwa tiang pondasi bangunan sudah mengalami keretakan.

“Kami melihat ada banyak bagian bangunan yang retak, bahkan pada dinding lantai dua bangunan sudah mulai terancam patah. Pagar yang seharusnya sudah selesai dikerjakan pun belum rampung, dan sebagian yang sudah dikerjakan pun kini sudah rusak,” ungkap KEND.

Lebih lanjut, KEND menambahkan bahwa proyek ini juga diduga tidak sesuai dengan desain yang telah direncanakan.

“Bangunan ini seharusnya memiliki ciri khas berbentuk huruf U, namun pada kenyataannya terlihat tidak mengikuti spesifikasi tersebut. Kami menduga ada ketidakberesan dalam proses pembangunannya yang tidak sesuai kontrak dan spek yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Disebutkan, Proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri 51 Pekanbaru yang menggunakan anggaran yang besar, yakni Rp 5,9 miliar, namun kualitas pekerjaan sangat jauh dari harapan. Bahkan, KEND menduga bahwa telah terjadi mark-up dalam biaya anggaran yang tidak sesuai dengan pelaksanaannya di lapangan.

KEND berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk mengusut tuntas kasus ini. Menurutnya, rekanan proyek, Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru sebagai Pengguna Anggaran (PA), serta pihak yang terlibat seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PPTK harus segera dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban atas proyek yang dinilai asal-asalan ini.

“Saya mendesak pihak kepolisian dan kejaksaan, khususnya yang menangani tindak pidana korupsi (Tipikor), untuk segera turun tangan dan menyelidiki kasus ini. Kami sudah melihat dengan mata kepala sendiri bagaimana kualitas bangunan ini, dan menurut kami ini adalah salah satu bentuk korupsi berjamaah,” tegas KEND.

KEND juga menjelaskan bahwa Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Multi Feri, melalui pesan singkat WhatsApp, memberikan klarifikasi bahwa kerusakan pada dinding bangunan sudah diperbaiki. Feri juga menjelaskan bahwa pagar depan sekolah tidak dikerjakan karena terdapat sheet pile milik pemerintah provinsi yang harus dipindahkan terlebih dahulu.

“Dinding yang retak sudah diperbaiki, namun memang pagar bagian depan belum dikerjakan karena ada kendala teknis dengan keberadaan sheet pile tersebut,” jelas Feri melalui pesan yang dikirimkan ke ketua Bakornas Riau, KEND.

Selain itu, kata KEND lagi, Feri juga menyebutkan bahwa beberapa bagian proyek mengalami Contract Change Order (CCO), yaitu perubahan dalam lingkup pekerjaan yang menyebabkan penundaan.

Meski begitu, KEND mengaku bahwa pihaknya meragukan penjelasan yang diberikan oleh pihak Dinas Pendidikan. Ia mengatakan bahwa ketika meminta dokumen pendukung untuk membuktikan bahwa pekerjaan tersebut telah selesai sesuai aturan, Feri meminta agar permintaan tersebut disampaikan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Kami meminta beberapa dokumen untuk memastikan pekerjaan itu benar-benar selesai sesuai dengan peraturan, termasuk rincian mengenai CCO, apakah ada pengurangan atau penambahan anggaran, serta rincian lainnya. Namun, hingga saat ini kami belum menerima dokumen tersebut, dan pihak Dinas Pendidikan meminta kami mengirim surat resmi melalui PPID,” ungkap KEND

Oleh karena itu, KEND tegaskan bahwa laporan dugaan korupsi proyek USB SMP Negeri 51 Pekanbaru ini akan segera dilayangkan ke aparat penegak hukum. Menurutnya, satu-satunya cara untuk mengetahui apakah proyek ini benar-benar dilaksanakan sesuai aturan.

“Saya berharap aparat penegak hukum bisa segera memproses laporan kami nantinya. Kami ingin melihat rekanan proyek dan semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban. Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan atas penggunaan anggaran daerah yang begitu besar untuk proyek yang hasilnya seperti ini,” tutup KEND. (Tim Bakornas Riau)

Bersambung..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *