PEKANBARU, Haluanberantas.com – Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Provinsi Riau, khususnya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, semakin merosot. Masyarakat dan para aktivis anti korupsi merasa kecewa karena laporan-laporan yang disampaikan terkait dugaan tindak pidana korupsi diduga tidak mendapatkan tindak lanjut yang serius. Hal ini semakin menipiskan keyakinan publik terhadap komitmen lembaga hukum dalam memberantas korupsi.
Salah satu laporan yang diduga tidak ditindaklanjuti adalah kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 19 Pekanbaru. Ketua Umum organisasi Light Independent Bersatu-Indonesia (TEAM LIBAS), Elwin Ndruru, melalui Humas, KEND ZAI, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kejati Riau karena laporan yang mereka serahkan hampir setahun yang lalu belum juga mendapat respons.
Dalam keterangannya kepada sejumlah media di Pekanbaru pada Rabu (25/9/24), KEND menegaskan bahwa Team LIBAS telah melaporkan dugaan indikasi korupsi pada proyek pembangunan USB SMA Negeri 19 Pekanbaru yang terletak di Jalan Garuda, Kelurahan Tobek Gadang, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Sukma Mandiri dengan anggaran sebesar Rp. 2.164.093.655,78 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Zai menyebutkan bahwa dalam proses pelaksanaan proyek ini, ditemukan banyak dugaan kecurangan yang disinyalir merugikan negara.
“Hasil investigasi yang kami lakukan, didukung oleh data dan dokumen yang kami miliki, mengindikasikan bahwa banyak pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi di lapangan. Kami juga menemukan sejumlah dugaan kecurangan lainnya yang telah kami uraikan secara detail dalam laporan yang kami sampaikan ke Kejaksaan Tinggi Riau,” ungkapnya.
Meski laporan tersebut telah disampaikan secara resmi pada Desember 2023, hingga kini tidak ada tindak lanjut dari pihak Kejaksaan Tinggi Riau. LIBAS mendesak pihak Kejati Riau untuk memberikan penjelasan terkait perkembangan laporan tersebut.
“Kami meminta agar Kepala Kejaksaan Tinggi Riau segera memberikan klarifikasi terkait laporan yang sudah kami serahkan hampir setahun lalu. Jangan sampai muncul dugaan adanya persengkongkolan antara pihak Kejati dengan pihak-pihak yang kami laporkan,” tegas Zai.
Zai juga menyampaikan kekecewaannya karena hingga saat ini belum ada pemberitahuan apa pun dari Kejati Riau terkait perkembangan laporan yang sudah mereka serahkan di Kejati Riau tersebut.
“Laporan kami seakan-akan lenyap dan hilang begitu saja di Kejati Riau. Tidak ada tindak lanjut, tidak ada komunikasi. Kami sebagai pelapor sudah bosan menunggu tanpa ada kejelasan,” keluhnya.
Kondisi ini, menurut Zai, menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas dan komitmen Kejati Riau dalam menangani kasus korupsi. Ia juga mempertanyakan apakah ada permainan antara pihak Kejati Riau dengan Dinas Pendidikan Riau terkait laporan dugaan korupsi yang sudah mereka serahkan tersebut.
“Ada apa ini? Apakah ada permainan antara Kejati Riau dengan Dinas Pendidikan terkait laporan kami? Ini yang harus segera dijelaskan kepada publik,” tegasnya.
LIBAS khawatir jika laporan mereka terus dibiarkan tanpa tindak lanjut, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Riau, akan semakin terkikis. Mereka juga mempertanyakan apakah memang diperlukan aksi demonstrasi untuk mendapat perhatian dari aparat hukum.
“Apakah kami harus melakukan aksi demonstrasi dulu baru laporan kami ditindaklanjuti? Kami tidak ingin kepercayaan masyarakat terhadap Kejati Riau hilang. Kami hanya meminta agar laporan kami segera diproses,” tandas KEND ZAI.
Hingga berita ini dimuat, konfirmasi yang dilayangkan kepada pihak Kejati Riau melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Zikrullah, terkait tindak lanjut laporan LIBAS yang diserahkan pada Desember 2023, belum mendapatkan jawaban. Media yang berusaha menghubungi pihak Kejati juga tidak mendapat respons yang jelas mengenai perkembangan laporan tersebut.
Dipenghujung keterangannya pada media ini, KEND ZAI mengulas menjelaskan bahwa Kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 19 Pekanbaru ini menjadi salah satu contoh dari sekian banyak kasus dugaan korupsi yang dilaporkan oleh masyarakat namun tidak kunjung mendapatkan tindak lanjut.
Bahkan menurut aktivis Riau ini, bahwa penanganan kasus korupsi yang lamban atau bahkan terkesan diabaikan hanya akan semakin memperburuk citra Kejati Riau di mata publik.
“Kami berharap Kejati Riau segera bergerak. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada ketidakseriusan dalam menangani kasus-kasus yang merugikan negara seperti ini,” tutupnya. (Red)