PT. MMJ Pulau Rupat Diduga Tidak Menghargai Pemilu, Ribuan Kehilangan Hak Pilih 

PEKANBARU, Haluanberantas.com – Ribuan Masyarakat yang bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit Marita Makmur Jaya (MMJ) Rupat duduga kehilangan hak untuk menyalurkan dan menentukan hak pilihnya menentukan calon perwakilan mereka di DPRD maupun calon pemimpin yang seharusnya mereka tentukan di TPS pada pemilu 14 Februari 2024 lalu.

Demikian yang diungkapkan oleh pengurus DPP LSM- Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) Tehe z Laia kepada media ini mengatakan,” Dalam sistem pemerintahan demokrasi, kedaulatan berada di tangan rakyat. Rakyat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu untuk menentukan wakil mereka yang akan duduk di lembaga legislatif. Tidak hanya lembaga legislatif, rakyat juga memilih langsung pimpinan lembaga eksekutif: Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu serta Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, maupun Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pilkada. Kebijakan yang menyangkut rakyat ditentukan melalui interaksi antara mereka yang mengisi lembaga eksekutif dan legislatif,” penggunaan hak pilih sangat berpengaruh dan menentukan masa depan bangsa.

Maka Tindakan pengusaha sebagai pemilik perusahaan yang tidak meliburkan pekerja pada hari Pilihan umum dinilai telah menghalangi hak konstitusional rakyat untuk menggunakan hak pilihnya. Karena Rakyat yang mempunyai hak pilih tidak bisa memberikan pilihannya pada saat pemilu yang sedang berlangsung, karena perusahaan mengharuskan mereka bekerja.

Tehe menjelaskan perusahaan yang tidak meliburkan pekerja, pengusaha tersebut akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang UU No. 1 Tahun 2015 yaitu: “Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”

Selain itu, sanksi pidana terhadap pengusaha yang tidak meliburkan pekerja terdapat pada Pasal 498 UU Pemilu, yaitu: “Seorang majikan/ atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),”.

Dengan demikian, apabila pengusaha tidak meliburkan pekerja pada hari Pilihan DPRD, DPR RI, Presiden, hal ini dianggap sebagai sebuah kesengajaan untuk menghilangkan hak seseorang untuk memberikan suara, pengusaha yang melarang pekerja tersebut untuk mengikuti pilkada dapat dikenai sanksi pidana.

Peratuan perundang-undangan yang dimaksud diatas dinilai tidak berlaku dan diabaikan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit Marita Makmur Jaya (MMJ) Rupat, Pasalanya berdasarkan informasi yang kita terima dari beberapa pekerja di PT.MMJ baru-baru ini mengakui bahwa pada hari libur nasional/ pemilu 14 Februari 2024, seluruh karyawan/pekerja tidak diliburkan oleh pihak perusahaan bahkan karyawan disuruh bekerja/panen buah tanpa memberi kesempatan kepada pekerja datang ke TPS untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara dan menentukan calon pemimpinnya,” baik di DPRD, DPR RI maupun Calon Presiden.

Bukan itu saja, Keterangan/kesaksian pekerja yang kita terima sangat menyedihkan, karena dari penuturan tenaga kerja di Perusahaan Pekebunan Kelapa Sawit (PKS) PT.MMJ. tersebut mengaku, kami tidak bisa banyak berbuat apa-apa disini, kalau kami protes kami diancam akan dikeluarkan bekerja perusahaan ini,” salah satu contoh baru-baru ini, pihak perusahaan memotong hasil pekerjaan kami dengan alasan denda menurut pengakuan perusahaan ada buah mentah, sementara tidak ada bukti buah mentah yang mereka maksud, sehingga pada saat SPK menutut/protes ke pihak perusahaan, malah perusahaan mengancam akan dipecat apa bila pemotongan denda itu trus dipermasalahkan.

Kami akan disuruh keluar dari perusahaan ini, mau tidak mau para SPK takut dan terpaksa menuruti kemauan perusahaan, akibatnya Pekerja yang rugi kehilangan gaji, tutur Tehe menirukan keterangan Pekerja tersebut, “papar tene nenirukan perkataan salah satu karyawan PT.MMJ.

Lebih lanjut tehe menjelaskan, berdasarkan adanya informasi/keterangan dari masyarakat yang sampai kepada kita,” langsung kita hubungi Direktur PT.MMJ (MARIA) baik melalui Telp maupun lewat WA, untuk pemperoleh kebenaran terkait informasi/keterangan dari masyarakat yang kita terima, namun sangat Direktur PT.MMJ tidak pernah merespon pertanyaan yang kita ajukan.

“Untuk itu kita minta kepada pihak instasi terkait dan pihak aparat penegak hukum (APH) agar memanggil pihak manajemen perusahan perkebunan kelapa sawit (PT.MMJ) Rupat, untuk diminta keterangannya atas dasar dan alasan apa perusahaan sampai seluruh karyawan/tenaga kerja tidak diliburkan pada hari pemilu 14 Februari 2024.

Dan apa bila benar terbukti perusahaan tidak meliburkan karyawan/tenaga kerja pada waktu pemungutan suara di TPS pada pemilu 14 Februari 2024, kita minta perusahaan yang bersangkutan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, untuk mengetahui kebenarannya pihak instasi terkait dan aparat penegak hukum (APH) di cek kemasing-masing TPS, disana pasti ketahuan karyawan PT.MMJ apa benar atau tidaknya memilih pada saat itu, jelas Tehe.

Kemudian dihimbau kepada seluruh masyarakat/karyawan yang bekerja diperusahaan manapun, untuk tidak pernah takut apa bila hak-hak kalian tidak bayar oleh perusahaan, silahkan tuntut sampai dibayarkan oleh perusahaan yang bersangkutan, karena hak-hak karyawan/pekerja sudah diatur dalam undang-undang ketenagaan kerja, kita siap membantu memperjuangkan para pekerja apa bila hak-haknya dihilangkan oleh pihak perusahaan, tegas Tehe mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *