Pekanbaru, Haluanberantas – Polsek Tenayan Raya menggerebek dan membongkar arena judi sabung ayam yang berada di Jalan Usaha Baru, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Selasa (12/3/24) malam.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial mengatakan, operasi pembongkaran dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan judi sabung ayam di daerah tersebut.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial didampingi Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino memberikan keterangan pers kepada wartawan.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, kami melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga digunakan sebagai arena perjudian sabung ayam di daerah Bencah Lesung,” kata Kompol Oka didampingi Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino.
Kapolsek menambahkan, meski tidak menemukan seorang pun di lokasi, petugas berhasil mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan dalam kegiatan perjudian tersebut diantaranya, kandang ayam, alas arena sabung ayam, papan, serta terpal yang menjadi bagian dari kegiatan ilegal tersebut.
Tim opsnal kemudian langsung membongkar semua sarana dan prasarana yang digunakan untuk kegiatan perjudian sabung ayam tersebut, tujuannya agar lokasi itu tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas ilegal serupa di masa mendatang.
“Sementara, barang-barang yang berkaitan dengan praktek perjudian sabung ayam langsung kita amankan ke Mapolsek Tenayan Raya sebagai barang bukti,” kata Kapolsek.
Selain itu, pihaknya juga meminta keterangan pemilik lahan sabung ayam.
“Kita juga meminta kerangan beberapa orang saksi yang berada di TKP termasuk pemilik lahan yang bernama Yusuf,” kata Kompol Oka.
Kapolsek menambahkan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam memberantas segala bentuk praktek perjudian yang merugikan masyarakat.
“Kegiatan ini kita lakukan juga untuk menjaga kekhusyukan Masyarakat dalam menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan,” kata Kapolsek.
Pihaknya juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.
“Kami mengingatkan bahwa kegiatan judi tersebut melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Judi. Masyarakat dihimbau untuk segera melaporkan praktik judi sabung ayam kepada pihak berwajib, karena kegiatan ini sangat merugikan masyarakat secara luas,” tutup Kapolsek.**