PKANBARU, Haluanberantas.com – Setelah dikabarkan mangkir dari pemanggilan, mantan Penjabat (PJ) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, akhirnya diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau hari ini, Senin (1/7/24).
Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang terjadi saat Muflihun menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau.
Kabar pemanggilan terhadap Muflihun hari ini di akui oleh Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, Saat dikonfirmasi oleh media pada Senin (1/7/24) sekitar pukul 18.20 WIB.
“Yes,” singkat Kombes Nasriadi singkat saat ditanyakan kebenaran pemeriksaan tersebut oleh media ini.
Namun, Nasriadi masih belum menjelaskan lebih lanjut terhadap pemanggilan dan pemeriksaan Muflihun tersebut.
Sebelumnya, Muflihun sempat mangkir dari pemanggilan polisi dengan alasan sakit. Namun, hari ini ia akhirnya memenuhi panggilan untuk diperiksa oleh pihak Ditreskrimsus Polda Riau.
Menurut Nasriadi, penyelidikan ini terkait dengan dugaan korupsi SPPD fiktif yang terjadi pada tahun 2020-2021.
Nasriadi mengatakan kasus yang diusut terkait SPPD periode 2020-2021. Sebab, polisi menemukan ada diduga perjalanan dinas fiktif saat Sekretaris Dewan dijabat Muflihun.
“Tahun 2022 itu telah ditangani Kejaksaan dan 2020-2021 itu dijabat sama Muflihun. Beliau ini adalah mantan Pj Wali Kota dan Sekwan, ini udah akhir tahap penyelidikan,” ujar Nasriadi pada Jumat (28/6/2024) yang lalu, sebagaimana dikutip dari beberapa media.
Hasil penelusuran polisi, ada perjalanan dinas pada tahun 2020 lalu. Padahal, di periode itu tengah pandemi COVID-19, sehingga tidak ada penerbangan.
“Contoh ada perjalanan dinas tahun 2020 itu. Sedangkan 2020 kita COVID-19, waktu itu pesawat tidak ada terbang. Tapi kami temukan ada tiket pesawat, padahal kami sudah kroscek ke maskapai itu tidak ada dan tidak terdaftar,” kata Nasriadi.
Setelah 9 bulan berjalan, penyidik Polda Riau lalu melayangkan surat panggilan pada Muflihun. Sejatinya, Muflihun akan diperiksa atau dimintai klarifikasi terkait kasus itu pada Kamis (27/6) kemarin di Mapolda Riau.
“Kami kirim panggilan ke Muflihun alias Uun yang seharusnya hari Kamis kemarin diklarifikasi, tetapi beliau tidak hadir. Sore hari kami dapat surat yang di WA kepada Kasubdit saya. Isinya beliau sedang sakit dan ditandatangai dokter di klinik Jakarta Timur, artinya sudah di Jakarta,” tutupnya. (red/HBS).