PEKANBARU – Haluanberantas.com – Pekerjaan pembangunan semenisasi yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau, yang bersumber dari APBD tahun 2022 dan 2023, di Jalan Paus Ujung, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, diduga tidak sesuai spesifikasi.
Temuan ini diungkapkan oleh tim Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM-BAKORNAS) Provinsi Riau setelah melakukan investigasi di lapangan pada Senin (1/7/2024).
Menurut Ketua LSM Bakornas Riau, KEND ZAI, pekerjaan pembangunan semenisasi tersebut diduga mengalami pengurangan material pada pelaksanaannya di lapangan, sehingga berpotensi terjadinya korupsi dan merugikan keuangan negara.
Salah satu dugaan adalah pencurian besi atau belum dilakukan pemasangan besi. Akibatnya, beberapa titik pada semenisasi mengalami patah dan hancur karena tidak menggunakan besi sebagai penyangga.
“Dalam investigasi kami, ditemukan bahwa besi yang seharusnya dipasang di dalam beton, diduga tidak dipasang atau ditarik kembali saat pengecoran dilakukan pada malam hari. Hal ini menyebabkan struktur beton menjadi rapuh dan patah,” ujar KEND ZAI.
Seorang warga setempat, yang tidak ingin disebutkan namanya, juga mengakui hal tersebut. Menurutnya, Semenissi di depan rumahnya mengalami kerusakan dan beberapa titik yang patah karena besi yang seharusnya dipasang tidak ada.
“Awalnya, saya melihat besi sudah dipasang sebelum pengecoran, namun saat pengecoran dilakukan pada malam hari, besi tersebut ditarik kembali dan tidak dipasang lagi hingga pengecoran selesai,” jelasnya.
Warga tersebut juga menyatakan bahwa dirinya sempat komplain dan meminta para pekerja untuk memasang kembali besi tersebut. Namun, permintaannya tidak diindahkan oleh para pekerja yang melanjutkan pekerjaan tanpa menggunakan besi, sehingga mengakibatkan simenisasi patah dan hancur.
KEND ZAI meminta kepada aparat penegak hukum (APH) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau untuk segera melakukan audit fisik terhadap pekerjaan pembangunan tersebut. Ia juga menegaskan agar Kepala Dinas PUPR dan Kepala Bidang Perkim, Khairul Rizal, bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
“Kami mendesak agar APH dan BPK segera melakukan audit fisik dan memeriksa Kadis PUPR serta Kabid Perkim, Khairul Rizal, yang bertanggung jawab atas proyek ini. Selain itu, kami juga meminta agar para rekanan yang terlibat diperiksa karena diduga terlibat dalam indikasi korupsi,” tegas KEND ZAI.
Ketua LSM Bakornas Riau juga menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan pekerjaan tersebut kepada APH dan beberapa pejabat di PUPR Riau yang turut dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban dari Kepala Dinas PUPR Riau, Arif Setiawan. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh tim redaksi belum mendapatkan respon dari yang bersangkutan.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau,
Khairul Rizal ST MT, mengaku akan di cek di lapangan.
“Terimakasih info nya, nanti kami cek lg ke dokumen 2022 dan 2023. Saya harus cek dula ya, karna belm tentu itu pekerjaan milik Prov. Saya cek dokumen, “singkat Khairul Rizal ST MT, terlihat langsung memblokir nomor media ini.
KEND ZAI berharap agar APH dan BPK, segera usut tuntas pekerjaan tersebut juga meminta agar pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Korupsi dalam proyek pembangunan seperti ini sangat merugikan masyarakat dan negara. Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini tuntas dan para pelaku korupsi dihukum. Tolong para APH panggil dan Periksa kadis PUPR Riau, Arif Setiawan, dan Kabid Perkim, Khairul Rizal, “tegas Ketua LSM Bakornas Riau itu. (red/HBS).