LSM Bakornas Riau Desak Aparat Usut Dugaan Mafia Solar di SPBU 14.282.683 di Jalan SM Amin

Pekanbaru, Haluanberantas.com Dugaan pelanggaran di SPBU nomor 14.282.683 yang terletak di Jalan SM Amin, Panam, Kelurahan Tabek Godang, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, terus menjadi perhatian. SPBU yang diduga milik Dr. Irvan Herman ini dicurigai menjadi pusat pengisian bahan bakar solar subsidi kepada kendaraan modifikasi yang mampu menampung kapasitas lebih besar dari ketentuan.

Pada Selasa (26/11/2024), pukul 15.59 WIB, awak media menemukan antrean panjang kendaraan di SPBU tersebut. Kendaraan seperti dump truck tanpa pelat nomor, mobil Panther hitam, mobil box L-300, dan kendaraan roda enam lainnya tampak mengantre untuk mengisi bahan bakar. Kendaraan-kendaraan ini diduga digunakan untuk praktik ilegal yang mengalihkan solar subsidi kepada pihak tidak bertanggung jawab.

Menurut informasi, SPBU ini bukan kali pertama menjadi sorotan. Pertamina Patra Niaga bahkan telah memberikan sanksi sebanyak dua kali, namun aktivitas yang melanggar aturan ini diduga terus berlanjut.

“Kami menduga SPBU ini mendapat dukungan kuat sehingga berani melanggar aturan,” ujar seorang sumber media ini.

Ketika dikonfirmasi, manajer SPBU, Edi, enggan memberikan komentar terkait temuan ini, bahkan Edi selaku menejer tampak memblokir nomor media ini.

Menyikapi dugaan pelanggaran hukum ini, Ketua DPD LSM Badan Anti Korupsi Nasional (Bakornas) Riau, melalui sekretarisnya, Melison, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran di SPBU 14.282.683 melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan usaha mikro diduga dialihkan untuk keuntungan pribadi oleh oknum tertentu.

“Ini jelas merugikan negara karena subsidi pemerintah tidak sampai kepada sasaran. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang terang-terangan melanggar aturan,” ujar Melison saat ditemui di Kantor Sekretariat DPD LSM Bakornas Riau, Jalan Purwodadi Panam, Rabu (27/11/2024).

Melison mendesak kepolisian dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk segera mengambil langkah hukum. Ia juga mengingatkan pernyataan Kapolri sebelumnya yang menyatakan perang terhadap mafia BBM.

“Kami berharap pernyataan Kapolri ini bukan sekadar retorika, tetapi diwujudkan dalam tindakan nyata untuk memberantas mafia solar di seluruh Indonesia, termasuk di Pekanbaru,” tegasnya.

LSM Bakornas menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai bukti, termasuk video dan data dari hasil temuan langsung di lapangan serta laporan dari tim media yang berkolaborasi dengan LSM Bakornas Riau. Bukti-bukti tersebut akan segera diajukan dalam laporan resmi kepada pihak berwenang.

“Sampai sekarang SPBU ini tampak kebal hukum. Sudah dua kali disanksi, namun tetap melakukan pelanggaran serupa. Kami akan membawa temuan ini ke ranah hukum agar ada tindakan tegas,” ujar Melison.

Melison juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap lemahnya penegakan hukum yang membuat pelanggaran semacam ini terus berulang. Ia menambahkan bahwa kerugian akibat penyelewengan solar subsidi ini tidak hanya berdampak pada masyarakat kecil tetapi juga mencoreng upaya pemerintah dalam menjaga keadilan distribusi bahan bakar bersubsidi.

Menurut nya, aktivitas ilegal di SPBU ini adalah sebagai bagian dari jaringan mafia BBM yang selama ini sulit disentuh. LSM Bakornas meminta agar aparat penegak hukum serius menangani kasus ini. Selain kerugian negara, praktik tersebut juga menghambat akses masyarakat kecil terhadap solar subsidi yang seharusnya membantu operasional usaha mikro mereka.

“Kami tidak ingin kasus ini berhenti di tengah jalan seperti yang sudah-sudah. Negara dirugikan, masyarakat kecil tidak mendapatkan haknya, dan pelaku terus diuntungkan. Ini harus segera dihentikan,” kata Melison dengan nada tegas.

Melalui langkah hukum yang akan diambil, LSM Bakornas berharap tidak hanya SPBU 14.282.683 yang diberikan sanksi, tetapi juga semua pihak yang terlibat dalam praktik ini.

“Tangkap seluruh yang terlibat dan berikan sanksi yang tegas terhadap SPBU ini jika terbukti,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *