PEKANBARU, Haluanberantas – LSM Bakornas Riau mendesak aparat penegak hukum dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memberikan sanksi tegas terhadap SPBU bernomor 14.282.683 di Jalan SM Amin, Kelurahan Tabek Godang, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru. SPBU ini diduga melanggar aturan dengan mengisi bahan bakar solar bersubsidi ke kendaraan yang dimodifikasi.
Ketua DPD LSM Badan Anti Korupsi Nasional (Bakornas Riau), Kend Zai, menilai praktik ini merugikan masyarakat dan mencederai tujuan subsidi BBM. Menurutnya, SPBU tersebut sudah berkali-kali diberitakan media atas dugaan pelanggaran, tetapi tindakan tersebut diduga masih terus terjadi tanpa ada efek jera.
“SPBU ini seolah kebal hukum. Berbagai pemberitaan media sudah mengungkap pelanggaran mereka, tapi tidak ada efek jera. Kami mendukung dan mendesak aparat penegak hukum segera memberikan sanksi tegas kepada SPBU ini dan semua oknum yang terlibat,” ujar Kend Zai di Pekanbaru, Jumat (29/11/2024)
Menurut Kend Zai, SPBU 14.282.683 sudah dua kali mendapat sanksi dari Pertamina Patra Niaga, namun sanksi tersebut dianggap tidak memberikan efek jera. Dugaan pelanggaran terus berulang, termasuk pengisian solar subsidi ke kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung lebih banyak bahan bakar.
“Ini menjadi catatan buruk dalam penegakan hukum di Riau. Bagaimana bisa pelanggaran seperti ini terus dibiarkan? SPBU ini tampaknya merasa kebal hukum,” tegas Kend Zai.
Kend juga mempertanyakan peran aparat penegak hukum dan Pertamina dalam kasus ini.
“Apakah aparat penegak hukum dan Pertamina sengaja tutup mata? Atau ada dugaan praktik kolusi yang membuat SPBU ini tidak tersentuh?” tambahnya.
Kend Zai menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan kasus ini ke Pertamina dan aparat hukum. Bukti-bukti berupa video, foto, serta pemberitaan dari media telah dikumpulkan sebagai dasar laporan.
“Kami memiliki cukup bukti, baik dari laporan masyarakat, rekaman video, hingga puluhan berita yang telah diterbitkan. Ini akan menjadi dasar laporan resmi kami ke pihak yang berwenang,” ungkapnya.
Jika laporan tersebut tidak direspons dengan tindakan tegas, LSM Bakornas Riau bersama mahasiswa berencana menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan kantor Pertamina, Polda Riau, hingga SPBU 14.282.683.
“Kami akan mengawasi proses ini dengan serius. Jika tidak ada langkah konkret dari pihak berwenang, maka kami akan menggelar aksi demonstrasi. Ini adalah langkah terakhir kami untuk menuntut keadilan,” ujar Kend.
Kend Zai menambahkan bahwa laporan resmi akan diajukan setelah proses Pilkada selesai. Langkah ini diambil untuk menghindari potensi gangguan dari dinamika politik.
“Setelah Pilkada ini selesai, kami akan segera melapor. Kami ingin memastikan bahwa kasus ini tidak berlarut-larut dan mendapatkan perhatian yang layak dari pihak berwenang,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, lagi lagi,
LSM Bakornas Riau berharap aparat hukum dan Pertamina dapat bertindak tegas untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Jika tidak ada langkah nyata, aksi demonstrasi menjadi pilihan untuk menuntut keadilan. Hanya ada satu kata LAWAN,” tegas ketua Bakornas Riau ini.