Bukti Transfer Uang Ditemukan, LSM Bakornas Riau Laporkan Beberapa Oknum Pejabat di OPD Pemko Pekanbaru

PEKANBARU, Haluanberantas.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bakornas Riau melayangkan peringatan keras terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Peringatan ini terkait dugaan adanya Tenaga Harian Lepas (THL) fiktif dan manipulasi data yang merugikan anggaran negara.

Ketua LSM Bakornas Riau, Kend Zai, menyebut pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat mengenai keberadaan THL yang disebut “siluman”—terdaftar sebagai pegawai, namun tidak pernah bekerja.

“Kami mendapatkan laporan adanya puluhan oknum THL yang diduga tidak menjalankan tugas, tetapi tetap menerima gaji. Ini jelas merugikan keuangan negara dan mencederai integritas birokrasi,” ujar Kend Zai saat ditemui di Pekanbaru, Selasa (3/12/2024).

Dalam investigasi yang dilakukan Bakornas, ditemukan indikasi manipulasi Surat Keputusan (SK) pengangkatan THL di salah satu OPD. Kendugaannya, ada pejabat yang memanfaatkan wewenangnya untuk memasukkan nama-nama THL yang sebenarnya tidak pernah bekerja.

Ironisnya, praktik ini tidak berhenti di situ. Bakornas juga mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap calon THL. Beberapa calon THL dimintai uang sebagai “biaya administrasi” untuk memperoleh SK pengangkatan.

“Kami telah mendapatkan bukti transfer sejumlah uang dari calon THL kepada oknum di OPD tersebut. Selain itu, ada komunikasi digital yang menunjukkan adanya permintaan pungli oleh oknum tertentu,” ungkap Kend Zai.

Bukti-bukti ini, menurutnya, memperkuat dugaan bahwa manipulasi data dan pungli telah menjadi praktik sistematis di beberapa OPD.

Kend Zai menegaskan, praktik ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan negara. Ia mendesak Pemko Pekanbaru, khususnya OPD terkait, untuk segera menertibkan sistem pengangkatan dan pengelolaan THL.

“Pemko harus bertindak tegas terhadap oknum yang terlibat. Jika tidak, kami akan melaporkan kasus ini ke penegak hukum. Ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi juga tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Zai menjelaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses ini hingga tuntas. Menurutnya, jika bukti sudah cukup kuat, Bakornas tidak akan ragu membawa kasus ini ke meja hijau.

“Oknum yang terlibat harus siap menghadapi konsekuensi hukum. Penyalahgunaan wewenang dan korupsi adalah pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.

Saat ini, Bakornas Riau masih terus mengumpulkan data tambahan untuk memperkuat dugaan. Namun, Zai menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan awal kepada kepala dinas di OPD terkait.

“Kami ingin mereka sadar bahwa ada pihak yang mengawasi. Jangan main-main dengan uang negara,” tutupnya.

Erick D. Simanjuntak, SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *