Klarifikasi Dinas PUPR Pekanbaru: Gaji THL Tidak Dipotong, Proses Pembayaran Teliti dan Transparan

PEKANBARU, Haluanberantas.com – Informasi yang beredar mengenai pemotongan gaji 632 Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Kota Pekanbaru ternyata tidak benar. Pembayaran gaji sebanyak 632 THL tersebut dilakukan secara non tunai.

Kabar mengenai adanya pemotongan gaji bagi para THL ini mencuat setelah beberapa pekerja di lapangan mengaku menerima gaji yang tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya mereka terima setiap bulannya.

Menanggapi isu dan tudingan tersebut, Kasubag Umum Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Rendra Febriyanto, SE., M.Ak, didampingi oleh Kasubag Keuangan Siti Fauziah Rahma, memberikan klarifikasi kepada media ini di ruang kerjanya, Kamis (11/7/2024).

Menurut Rendra, tudingan mengenai pemotongan gaji THL tidaklah benar. Ia menjelaskan bahwa gaji seluruh THL yang diberikan adalah sesuai dengan kehadiran mereka dan mengikuti absensi harian.

“Jika THL tersebut hanya masuk setengah hari, maka gaji mereka juga dibayar setengah hari sesuai kehadiran. Karena mereka ini adalah Tenaga Harian Lepas (THL), jadi gaji mereka dihitung per hari berapa hari mereka masuk, dan itulah yang dihitung sebagai gajinya,” ungkap Rendra.

Lebih jauh dijelaskan, ketentuan ini sudah diatur dalam perjanjian kerja yang ditandatangani oleh seluruh THL, di mana terdapat pasal yang menjelaskan bahwa jika masuk setengah hari maka dibayar setengah hari, begitu juga jika masuk satu hari penuh maka dibayar satu hari penuh.

Ditempat yang sama, Kasubag Keuangan, Siti Fauziah Rahma, juga menjelaskan bahwa pembayaran gaji kepada THL sudah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Ia menegaskan bahwa tidak ada pemotongan gaji dan semua dibayar sesuai dengan kehadiran mereka.

“Contohnya, jika mereka masuk kerja selama 5 hari maka dihitung 5 hari, begitu juga jika masuk 20 hari dalam sebulan maka dibayar selama 20 hari. Tidak ada pemotongan,” tegas Siti Fauziah Rahma.

Terkait proses pembayaran gaji, Siti Fauziah Rahma menjelaskan bahwa proses pengajuan pembayaran dimulai dari penerimaan data atau berkas absensi dari masing-masing bidang. Setelah absensi diterima, baru diajukan ke BPKAD sesuai dengan absensi masing-masing pekerja.

“BPKAD kemudian melakukan verifikasi atau pengecekan dengan teliti, karena angka yang diajukan dalam surat perintah membayar (SPM) harus sama dengan amprah. Jika berbeda, pasti akan ditolak oleh BPKAD,” jelasnya.

Setelah diajukan dan diverifikasi, BPKAD memposting dana ke Bank Riau Kepri (BRK) yang kemudian langsung dikirimkan ke rekening Dinas PUPR. Rekening Dinas PUPR ini resmi dan sudah memiliki surat keputusan (SK) dari BPKAD yang ditandatangani oleh Walikota, karena setiap bulan laporan keuangan harus diserahkan ke BPKAD dan data tersebut terdaftar dengan baik.

“Setelah itu, dana baru dibukukan ke Bank BRI. Bank BRK kemudian memindahkan dana tersebut ke Bank BRI, tidak ada yang dilakukan secara tunai. Kemudian, Bank BRI mentransfer gaji ke rekening masing-masing THL,” jelas Siti Fauziah Rahma.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan semua pihak memahami bahwa tidak ada pemotongan gaji bagi THL Dinas PUPR Kota Pekanbaru.

“Pembayaran dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Seluruh proses pembayaran gaji, mulai dari pengajuan, verifikasi, hingga pencairan, dilakukan dengan teliti untuk memastikan tidak ada kekeliruan dan gaji diterima secara utuh oleh para THL sesuai dengan kehadiran mereka, “tutupnya. (red/hbs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *