BNN Riau Tangkap 4 Diduga Pengedar Sabu, serta Diduga Menyita Mobil, Motor, dan Surat Jual Beli Tanah

PEKANBARU, Haluanberantas.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau (BNN Riau) berhasil menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Jalan Garuda Sakti, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, pada Senin malam (27/1/2025) sekira pukul 19.00 Wib

Dua pelaku pertama, berinisial N dan S, ditangkap di Jalan Garuda Sakti KM 15. Tidak lama kemudian, dua pelaku lainnya, D dan L, ditangkap saat sedang makan malam di sebuah warung di Jalan Garuda Sakti KM 11 sekitar pukul 19.30 WIB.

Menurut informasi dari salah satu keluarga terduga pelaku, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan, setelah penangkapan, petugas BNN Riau membawa para terdgapelaku ke rumah N di Dusun Teratai III, Desa Sei Putih, Kecamatan Tapung, untuk melakukan penggeledahan.

“Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan tiga paket kecil yang diduga narkoba jenis sabu. Satu paket ditemukan di dalam lemari pakaian, sementara dua paket lainnya ditemukan di rak rumah,” ungkapnya.

Selain narkoba, sebutnya lagi, petugas BNN Riau juga diduga turut mengamankan barang bukti lain, di antaranya tiga unit telepon genggam, sebuah mobil pickup Daihatsu Grandmax, sepeda motor Honda Beat, uang tunai sebesar Rp133 juta, kartu ATM, Buku Tabungan, laptop, surat jual beli tanah, dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

“Itu semua sudah dibawa petugas BNNP,” tutupnya.

Ketua RT 08 RW 03 Dusun Teratai III, Budi Prayitno, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, ia menyatakan bahwa dirinya turut mendampingi petugas BNN selama proses berlangsung.

“Benar, sekitar pukul 19.00 WIB setelah Maghrib, BNN Riau melakukan penggeledahan di rumah salah satu terduga pelaku berinisial N. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan tiga paket kecil diduga narkoba jenis sabu. Surat jual beli tanah, uang tunai, ATM, Buku Tabungan, serta kendaraan yang kemudian diamankan oleh pihak BNN,” ujar Budi Prayitno, Selasa (28/1/2025).

Ketika dikonfirmasi, Kepala BNN Riau Brigjen Pol. Robinson D.P. Siregar, melalui Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Riau, menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan.

“Saat ini kami masih memeriksa para pelaku, sehingga belum dapat mengungkapkan identitas mereka secara lengkap, begitu juga dengan barang yang kami bawa. Kasus ini sedang kami dalami dan kembangkan, ” ujar Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Riau ini.

Ia juga menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 dan serta prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.

“Sebab berdasarkan undang-undang No 35 tahun 2019 kita kan punya waktu prosedural untuk melakukan penyelidikan. Tapi intinya kita akan tetap proses sesuai dengan SOP”, Ujarnya kepada media.

KEND

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *